WARTAPHOTO.net. PATI. Sistem ujian tertulis seleksi perangkat desa yang dilakukan secara serentak pada 2020 yang dilakukan Pemkab Pati mendapat apresiasi dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo. Sistem ini dianggap sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Jika masih ada permasalahan, itu wajar, sehingga perlu adanya kajian-kajian hukum untuk pelaksanaan kedepannya. Dan Dewan di sini fungsinya adalah dalam hal pengawasan,”kata Bambang Susilo, usai menerima audiensi Persatuan Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Gedung DPRD Kabupaten Pati, pada (28/11).
Bila ada masukan dari stakeholder, Ketua Komisi A juga meminta agar Pemkab Pati memfasilitasi. “Misalnya Pasopati mempertanyakan soal mekanisme penilaian dari pihak ketiga, maka ya difasilitasi, agar apa yang menjadi permasalahan bisa jelas dan selesai, karena sebentar lagi juga akan dilaksanakan Pilkades serentak”, jelasnya.
Menanggapi harapan Ketua Komisi A, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Sukardi, mengaku hingga Sabtu (28/11), pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan perguruan tinggi yang menyelenggarakan ujian dengan para peserta tes yang mengajukan sanggahan atas hasil ujian yang telah diumumkan.
“Sudah ada 13 peserta yang minta difasilitasi, dan semua sudah kami pertemukan dengan Unisbank selaku institusi penguji”, pungkasnya.
Pertaruhkan Nama
Pokok permasalahan yang menjadi banyak pertanyaan adalah penggunaan LJK (Lembar Jawab Komputer) bukan CAT ( Computer Assisted Test ).
Sunarto selaku perwakilan dari Unisbank menyampaikan penjelasannya kepada media bahwa Unisbank telah memberikan pertimbangan terkait sisi positif dan negatif antara penyelenggaraan seleksi melalui LJK dengan CAT.
“Ya meskipun secara regulasi kedua metode itu diperbolehkan, namun tentu kami perlu memberikan saran terkait pemilihan metode yang terbaik menurut kami. Dan di saat pandemi seperti ini, kami pikir LJK adalah metode terbaik untuk mencegah munculnya klaster baru penularan Covid-19. Dan saran kami rupanya diterima, terbukti dengan keluarnya Keputusan Bupati tentang Penetapan Metode Ujian Tertulis Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2020,” ujarnya.
Sebagai institusi independen, lanjut Sunarto, Unisbank takkan mau mempertaruhkan nama lembaga demi kepentingan sesaat pihak tertentu.
Meski demikian dirinya mengakui bahwa terdapat kemunduran jadwal. “Jadi benar, memang mundur 8 jam. Senin 23 November kami ajukan penjadwalan ulang ke Pemkab Pati,” ujar Sunarto.
Pihaknya pun memaklumi bila sebagian peserta resah karena mundurnya jadwal. “Tapi kami pastikan bahwa mundurnya jadwal adalah karena prinsip kehati-hatian kami. Awalnya nilai teori dan praktek tidak kami pisah, sehingga demi meningkatkan transparansi, akhirnya kami ajukan tambahan waktu untuk memisah kedua kriteria penilaian tersebut,” imbuhnya.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen