Seputarmuria.com, PATI – Jawa Tengah – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menggelar Gebyar Lunas PBB – P2 tahun 2020 dan Pemberian Doorprize Percepatan Pelunasan Pembayaran PBB – P2 periode 2 di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (30/11/2020).
Kepala BPKAD Pati Turi Atmoko mengatakan bahwa di periode 2 ini bertujuan untuk memotivasi para wajib pajak untuk dapat segera membayar pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo.
“Sedangkan tujuannya ialah, meningkatkan capaian realisasi pajak daerah agar tercapai sesuai dengan motto yang sering kita sampaikan yaitu pajak lunas pembangunan lancar”, ujarnya.
Untuk implementasi transaksi non tunai penerimaan pajak dan retribusi daerah, lanjut Turi, seluruhnya dilakukan secara online full host to host bekerjasama dengan bank yang ditunjuk sejak 1 Januari 2020 melalui aplikasi pajak e – Go, e – PBB dan e – BPHTB.
“Sampai dengan hari ini (Senin 30/11/2020, red), Kecamatan Pati telah menyelesaikan pelunasan pembayaran secara keseluruhan. Ini sama dengan mengukir sejarah. Sebab pembayaran PBB lunas baru tahun ini”, imbuhnya.
Sementara, Bupati Pati Haryanto yang mengikuti acara tersebut bersama dengan Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Pati Suharyono mengatakan, betapa pentingnya memacu pelunasan pajak buman semata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) saja. Melainkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepatuhan.
“Apabila masyarakat membayar pajak itu bagian dari kewajiban dan ketaatan. Sebab sumber penghasilan negara yang paling besar ialah dari pajak. Alhamdulillah Kabupaten Pati dapat bertumpu dari pajak. Meskipun secara nilainya tidak seberapa. Apabila dilihat dari pendapatan, hanya 21 Milyar. Bila ditambah dari pajak yang lain, cukup banyak untuk menopang pembangunan di Kabupaten Pati “, jelas Bupati.
Bupati pun mengucapkan terima kasih atas peran semua pihak dalam memacu pajak ini. Sebab, bagaimanapun pajak yang telah dibayarkan penggunaannya akan kembali lagi kepada masyarakat.
“Dari pendapatan pajak yang ada, kita kumpulkan, lalu kita bagi lagi yang mana akan kita gunakan untuk pembangunan. Setelah itu hasilnya pun akan dinikmati oleh masyarakat. Utamanya ialah pembangunan jalan, jembatan, drainase dan seterusnya”, tuturnya.
Oleh karena itu, Bupati mengatakan bahwa PBB – P2 bukan merupakan PAD terbesar. PBB – P2 bisa lunas sebagai bentuk pembelajaran tentang kepatuhan masyarakat. Meskipun nilainya kecil, namun pajak tersebut adalah sebuah kewajiban.
“apabila dibandingkan dengan bantuan keuangan yang diberikan kepada desa, itu tidaklah berimbang. Kita hitung, bantuan melalui ADD, belum Bankeu untuk sarana prasarana, belum lagi bantuan sarana prasarana untuk tempat ibadah, penerangan jalan dan lain – lain. Sedangkan PBB – P2 ini hanya 21 Milyar. Itu saja belum dapat lunas secara keseluruhan, masih ada warga yang tidak taat”, pungkasnya saat diwawancarai.
Menurut Bupati, warga yang tak tertib bayar pajak adalah mereka yang bekerja di luar kota. Artinya, warga tersebut memiliki tanah atau aset disini namun dibiarkan tak terurus. (Er)
The post Gebyar Lunas PBB – P2, Bupati Sebut Pendapatan Hasil Pajak Kembali ke Masyarakat appeared first on Seputar Muria.