Bupati dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Terkait Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing

pada Kamis, 26 November 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati bersama dengan Bupati Pati Haryanto menandatangani persetujuan bersama tentang Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (26/11/2020).

Pada saat yang bersamaan, juga dilakukan persetujuan atas dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang penyertaan modal ke tiga BUMD dan Raperda APBD Kabupaten Pati 2021. Sebelum ditetapkan sebagai Perda, Raperda ini terlebih dahulu harus mendapat evaluasi dari gubernur.

Dalam pendapat akhirnya terkait persetujuan bersama atas Raperda ini, Bupati Pati Haryanto mengatakan, hal ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan daerah. Diakuinya, Retribusi perpanjangan IMTA akan menjadi potensi cukup besar bagi pendapatan daerah.

Haryanto mengatakan, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia merupakan satu di antara faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Keberadaan mereka diartikan sebagai kebutuhan sekaligus tantangan.

Dianggap kebutuhan, karena TKA memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi.

“Kemudian juga dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang kini lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan,” ungkap Haryanto.

Haryanto berharap, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program-program pembangunan.

Untuk diketahui, jika Raperda ini telah ditetapkan sebagai Perda, TKA yang berada di Pati akan dikenai tarif retribusi yang dipungut setiap tahun sekali. Adapun besaran retribusi dimaksud ialah senilai USD 100 per orang per bulan.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen