Seputarmuria.com, PATI – Jawa Tengah – Terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Bupati mengatakan bahwa TKA di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pati Haryanto dalam rapat paripurna, Kamis (26/11/2020) di ruang Paripurna dengan agenda pendapat akhir Bupati Pati terhadap persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Adapun dua raperda tersebut ialah, yang pertama tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening pada APBD 2021.
“Khususnya TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA seperti badan hukum atau badan – badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain”, paparnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa keberadaan TKA diartikan sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan. Selain itu, juga sebagai suatu kebutuhan yang memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi.
“Kemudian sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang saat ini lebih mengutamakan keahlian dan ketrampilan”, jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa dalam penetapan perda, proses yang dilalui sangat panjang. Yaitu mulai pembentukan panitia khusus (pansus) satu, dua dan tiga, pembahasan APBD 2021, penyertaan modal dan terkait retribusi perpanjangan izin TKA.
“Semua itu telah melalui mekanisme yang dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Sehingga, untuk mengefektifkan waktu, hari ini digelar rapat paripurna dalam beberapa acara. Alhamdulillah semuanya dari fraksi, pansus dan banggar telah menyetujui”, kata Bupati. (Er)
The post Rapat Paripurna, Bupati Sebut Keberadaan TKA sebagai Kebutuhan dan Tantangan appeared first on Seputar Muria.