Aturan Jam Malam Diberhentikan, Pedagang Kuliner Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

pada Jum'at, 06 November 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Diberhentikannya aturan jam malam oleh Bupati Pati Haryanto per 2 November 2020 kemarin. Sebagaimana diketahui, terhitung sejak 14 September 2020, Bupati Haryanto memberlakukan aturan jam malam. Masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan Covid-19. Ketika kebijakan ini ditetapkan, status Kabupaten Pati ialah zona risiko tinggi penularan corona atau zona merah.

Akibatnya, pedagang yang sebelumnya berjualan hingga larut malam atau bahkan dini hari terpaksa menutup lapak atau tokonya pada pukul 22.00 WIB.

Namun demikian, hal ini direspon baik oleh pedagang kuliner yang biasa berjualan hingga larut malam. Salah satunya ialah Fauzi Arizal, pemilik warung mi instan di Winong, Kecamatan Pati.

Per Senin (2/11/2020) lalu, Bupati Haryanto mencabut aturan jam malam. Ketika memimpin rapat koordinasi penanganan Covid – 19, ia mengakui bahwa satu di antara pertimbangan pencabutan aturan tersebut ialah untuk memberi kelonggaran pada para pedagang berjualan pada malam hari.

Dihapusnya kebijakan ini dengan melihat menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Pati. Meski menurut Haryanto penurunan belum signifikan, Kabupaten Pati sudah tidak lagi berstatus zona merah, melainkan zona oranye atau risiko sedang.

“Kami beri kesempatan. Namun, kalau ternyata kasus Covid-19 kembali meningkat, akan kami rem lagi (jam malam diberlakukan lagi-red.),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).

Penghapusan aturan jam malam disambut gembira oleh Fauzi Arizal (30), pemilik Warmindo Winong, Kecamatan Pati.

“Saya sebagai pelaku UMKM bersyukur aturan jam malam dihentikan Pak Bupati. Alhamdulillah konsumen sudah berangsur meningkat,” ujar dia, Selasa (3/11/2020) malam.

Diakuinya, aturan jam malam sangat berpengaruh pada tingkat penjualan di warungnya. Pemasukan merosot drastis, mencapai 50 persen.

Apabila sebelumnya ia bisa menjual 50 piring mi instan saban hari, sejak ada aturan jam malam ia hanya bisa menjual sekira 20 porsi mi instan.

“Kami mematuhi aturan jam malam. Dampaknya usaha kami sedikit limbung. Karena warung-warung seperti ini justru ramai di atas pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Diakuinya, warungnya biasa buka sejak pukul 08.00 hingga 00.00 atau tengah malam. Sejak ada aturan jam malam, sebelum pukul 22.00 ia sudah bersiaga untuk menutup warung.

“Biasanya sudah ada petugas Satpol PP yang berkeliling. Kalau sudah pukul 22.00, petugas sudah parkir di Taman Winong. Itu artinya sudah waktunya kami tutup,” jelas dia.

Fauzi mengucapkan terima kasihnya kepada Satgas Penanganan Covid – 19 Pati yang telah memperhatikan nasib pelaku UMKM seperti dirinya dengan mencabut aturan jam malam. Selain itu, ia berharap pemerintah daerah bisa membantu dalam hal lain untuk meningkatkan pendapatan pelaku UMKM.

“Kami akan terus menjaga protokol kesehatan di warung. Harapannya, semoga covid cepat berlalu,” pungkasnya. (Er)

The post Aturan Jam Malam Diberhentikan, Pedagang Kuliner Tetap Jalankan Protokol Kesehatan appeared first on Seputar Muria.