Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto, Senin (27/10/202), kembali menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil.
Dalam sambutannya Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa jatah PTSL tahun 2020 sebanyak 30.800 sertifikat di 44 desa, yang berada di 13 kecamatan, pertama kali diserahterimakan di Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil.
“Untuk Desa Karanglegi ada sebanyak 500 sertifikat. Karena itu, masyarakat perlu bersyukur dengan adanya program ini, jangan malah berfikir negatif bahwa PTSL adalah kegiatan untuk mencari keuntungan”, ujarnya.
Menurut Haryanto, sudah jelas bahwa program tersebut merupakan upaya sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten Pati bersama BPN. Ia berpesan , agar Desa Karanglegi menjaga kondusifitas.
“Sebab untuk desa yang tidak kondusif terhadap program ini akan kami tunda dulu. Jangan sampai PTSL malah digunakan sebagai kendaraan politik untuk menjatuhkan kepala desa”, ujarnya.
Sebab beberapa waktu lalu, lanjutnya, ada yang mengungkit program PTSL 2017 dan baru melaporkannya pada 2020.
“Ternyata setelah kami telusuri, laporan itu dikarenakan desa tersebut bakal ada pemilihan kepala desa”, imbuhnya.
Untuk diketahui bersama bahw jatah PTSL, secara keseluruhan adalah 48.800 sertifikat. Tetapi karena ada refocusing anggaran karena dampak Covid-19 jumlahnya berkurang menjadi 30.800.
“Sertifikat ini adalah surat berharga, sehingga diharapkan masyarakat juga menjaga sertifikat yang sudah diterima. Pada tahun 2024 program PTSL ini akan selesai. Jadi dalam pelaksanaannya program ini fokus pada penyelesaian sertifikat tanah di satu desa. Tidak seperti tahun sebelumnya yang dibagi, di beberapa desa ada yang mendapat jatah program PTSL berbeda-beda.Tetapi karena ada pandemi Covid-19, pada tahun ini ada pengurangan”, tutur Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pati Haryanto juga mengingatkan masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan pada 2021 nanti sudah ada vaksin dan pandemi Covid-19 segera berakhir”, harapnya.
Dalam acara yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat itu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) BPN Pati, Suroso, juga membenarkan bahwa BPN Pati menargetkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 48.800 bidang tanah.
Namun demikian, lanjutnya, refocussing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 membuat kuota tersebut dikurangi menjadi 30.800 bidang tanah yang tersebar di pedesaan.
“Yang belum terakomodir di tahun ini tetap akan kami selesaikan di tahun 2021 plus nanti kita rencanakan lokasi yang baru. Untuk PTSL tahun 2021 target kami 73.000 bidang mudah-mudahan tidak ada refocusing”, harapnya.
Suroso menyebut bahwa penyerahan sertifikat di seluruh desa per lokasi dibagi per titik.
“Contohnya di desa Karanglegi yang mendapat 500, jadi kami bagi 10 titik dengan asumsi 1 titik 50 orang. Itu karena selama pandemi Covid-19 kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan”, terangnya.
Pihaknya mengingatkan pada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan program PTSL ini, karena pemerintah menargetkan di tahun 2024 seluruh bidang tanah harus terdaftar. (Er)
The post Bupati Tegaskan Desa yang Tidak Kondusif Tidak Dapat Jatah Program PTSL appeared first on Seputar Muria.