WARTAPHOTO.NET. PATI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati adakan audiensi dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sabtu (24/10/2020). Mereka menyoal terkait dugaan salah urus pasien Covid-19 asal Desa Tegalarum, Kecamatan Margoyoso yang meninggal di tempat karantina, yakni Hotel Kencana pada 15 September lalu.
Hadir dalam audiensi tersebut ialah perwakilan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Edi Sulistyono dan Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dokter Luther Selawa.
“Ini terkait dengan penanganan kasus pasien covid-19. Kemarin kan ada kejanggalan di Hotel Kencana. Kita audiensi dengan anggota dewan, khususnya di komisi D ini kan untuk mengevaluasi kinerja Satgas covid-19 dengan dinas terkait, termasuk dinas kesehatan,” kata Sekretaris LBH NU Pati, Lukman Hakim.
Sejauh ini, kata Lukman, ada carut marut penanganan pasien covid-19. Sehingga pihaknya menginginkan adanya evaluasi.
Sementara pada audiensi yang dilakukan, dinilainya belum ada titik temu. “Artinya pembahasan cuma datar-datar saja. Tidak ada sebuah solusi. Kalau dari LHB Ansor ya (ingin) supaya ada koreksi dari dewan untuk masukan ke satgas covid-19,” tambah dia.
Lukman menyebut jika pihaknya akan mengawal terus kasus yang menimpa pasien covid asal Tegalarum Margoyoso itu. “Akan kita kawal terus penanganaan kasus ini sampai ke depan,” tegas dia.
Sementara itu Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto mengatakan, sejatinya LBH Ansor menginginkan supaya penanganan untuk covid ini ditingkatkan kinerjanya.
“Ceritanya kan ada (pasien) yang meninggal di Kencana. Tetapi karena rumah sakit rujukan ini penuh semua, jadi nggak bisa dirujuk. Rumah sakit ini penuh, pada waktu itu,” kata Wisnu.
Wisnu menambahkan jika LBH Ansor juga menginginkan agar Rumah Sakit rujukan ditambah ruang atau kamar.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen