DPRD Adakan Pansus Terkait Retribusi Tenaga Kerja Asing di Pati

pada Sabtu, 24 Oktober 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Retribusi Perpanjangan IMTA) rencananya akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Pati.  Dengan itu, bersama DPRD, Pemkab tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai retribusi tersebut.

Dalam hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati tengah mengadakan rapat Panitia Khusus (Pansus), Sabtu (23/10/2020) bersama dengan dinas terkait.

Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pembahasan penyelarasan terkait retribusi tenaga asing karena dinilai baik untuk pendapatan daerah.

“Di Pati saja ada 15 tenaga asing. Itu sudah mencapai Rp 300 juta . Berarti ini kalau tidak dimanfaatkan dengan baik, tidak bisa ditarik dengan baik, kan bubazir,” kata dia usai rapat Pansus.

Bandang menyebut jika perda ini sebenarnya sudah dibahas cukup lama dan sudah tahap perencanaan di tahun 2013 lalu.

“Memang mundur, mundur, mundur. Dan di Kabupaten Pati ini ternyata satu-satunya kabupaten yang belum mempunyai perda retribusi terkait dengan tenaga asing,” ungkap dia.

Anggota DPRD Pati ini menyebut jika pembahasan sudah final. Nantinya akan dilaporkan ke pimpinan.

“Bisa disampaikan ke Paripurna. Nanti paripurna disahkan atau tidaknya (perda tersebut),” sebut Bandang.

Adapun tujuan penarikan retribusi ini, supaya Kabupaten mempunyai pemasukan dari orang asing yang kerja di Pati.

“Tetapi tidak sampai menyingkirkan tenaga lokal. Siapapun (tenaga asing) yang bekerja di Kabupaten Pati harus membayar retribusi. Adapun tenaga kerja nanti kerja di pabrik apa itu bukan ranah perda,” tandas dia.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen