Seputarmuria.com, REMBANG – Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil meringkus tersangka pencuri sepeda motor berinisial AAK alias Mat.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyebutkan, ada sebanyak 20 unit sepeda motor curian yang berhasil diamankan polisi atas pengembangan kasus tersebut.
Dari informasi yang ada, AAK ditangkap tim dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rembang di Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, pada Rabu (14/10/2020) petang, sekitar pukul 19.30 WIB.
“AAK dibantu seorang kawannya yang bertugas untuk mengawasi kondisi sekitar lokasi bakal target. Setelah dinyatakan aman, AAK akan langsung menggasak sepeda motor yang menjadi targetnya,”ungkapnya.
“Kebanyakan lokasinya di area persawahan. Biasanya sepeda motor milik warga yang diparkir dan ditinggal pemiliknya untuk melakukan aktivitas berkebun. Pelaku sudah beraksi di 20 lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku menjual barang curiannya dengan harga senilai Rp1,2 juta per unit, di sekitar wilayah Kecamatan Tambakromo-Pati.
Saat ini polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya yang merupakan kawan AAK yang membantu beraksi menggasak sepeda motor.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Mapolres Rembang. Untuk memeriksa apakah dari ke-20 sepeda motor hasil curian tersebut ada yang miliknya atau tidak. Syaratnya membawa STNK tidak dipungut biaya. Gratis,” kata Kapolres Kurniawan.
Beberapa diantaranya yakni, Honda jenis Vario bernomor polisi K-6119-JM berwarna biru putih, Honda Revo dengan nomor polisi K-6680-VM warna hitam, dan Honda Supra S-2256-CD warna hitam.
Kemudian, Honda Supra 125 K-6761-SD warna hitam, Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor polisi, dan Yamaha jenis Mio dengan nomor polisi K-3971-QD warna biru.
Tersangka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, karena melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Ed)
The post Spesialis Maling Motor Dibekuk Polres Rembang appeared first on Seputar Muria.