Semarang, Mitrapost.com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dicanangkan oleh Pemkot Semarang sejak 27 April lalu akhirnya diperpanjang hingga tahap III dan berlaku mulai 8 Juni sampai 21 Juni 2020, Sabtu (6/6/2020).
Walikota Semarang Hendrar Prihadi, menyebut alasan perpanjangan PKM ke tahap 3 karena berdasarkan hasil rapid dan swab test yang dilakukan secara masif di beberapa titik menunjukkan angka kasus Covid 19 naik.
“Setelah melalui beberapa diskusi kita sepakat untuk perpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sampai tahap III,” ungkapnya saat gelar konferensi pers pada Sabtu (6/6/2020).
Ada beberapa hal yang sedikit dimodifikasi dalam Peraturan Walikota di PKM Tahap III ini. Terutama soal aktivitas kegiatan tempat beribadah.
“Tempat ibadah boleh buka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan dengan pembatasan jamaah atau social distancing. Selain itu pengurus tempat ibadah bersedia melaporkan serta membuat surat penyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan kepada Gugus Tugas Covid di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: Patut Dicontoh, Desa Ngemplak Kidul Punya ‘Jogo Tonggo’ untuk Ketahanan Pangan
Selain itu, perubahan selanjutnya adalah kegiatan sosial berupa pernikahan dan pemakaman tetap diperbolehkan.
The post Pemkot Semarang Perpanjang PKM Tahap III Hingga 21 Juni appeared first on Mitrapost.com - Portal Media Online Terupdate di Eks-Karesidenan Pati & Kota Semarang.