Sanksi Denda Pelanggar Prokes Capai 8,7 Juta

pada Rabu, 21 Oktober 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Mulai sejak pertengahan September lalu, tercatat sebanyak 1.400 pelanggar di Pati telah terjaring razia atau operasi yustisi pengetatan protokol kesehatan.

Mereka terjaring razia rutin yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati bersama TNI-Polri dan aparatur kecamatan.

Dalam hal ini, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak ditemukan ialah tidak memakai masker di tempat umum.

Dari ribuan pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia, mayoritas diberi sanksi berupa teguran atau sanksi sosial menyapu tempat umum. Sebanyak 87 di antaranya dikenai sanksi denda administratif, masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sampai dengan saat ini, Satpol PP Pati telah menghimpun dana denda sebesar Rp 8,7 juta.

Mereka yang mendapat sanksi denda biasanya merupakan warga yang terjaring razia berulang kali.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa, ketika diwawancarai di kantornya, Rabu (21/10/2020).

“Dana denda yang terhimpun, sesuai aturan akan kami setorkan ke kas daerah,” ujar dia.

Hadi mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 pada September lalu, pihaknya bersama TNI-Polri dan aparatur pemerintah kecamatan terus melakukan operasi yustisi.

Tak hanya menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi.

“Kami selalu mengimbau masyarakat, bahwa persebaran covid-19 bisa dicegah dengan protokol kesehatan. Yang wajib dipakai adalah masker,” jelasnya.

Di lapangan, lanjut Hadi, sebagian besar masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum beralasan lupa, tidak punya masker, atau tidak nyaman memakai masker.

Pihaknya menegaskan masih terus melakukan operasi pengetatan protokol kesehatan bukan untuk membuat masyarat tidak nyaman, melainkan mencegah penyebaran virus corona. (Er)

The post Sanksi Denda Pelanggar Prokes Capai 8,7 Juta appeared first on Seputar Muria.