WARTAPHOTO.net.PATI. Selasa (20/10), Bupati Pati Haryanto mengukuhkan Komisi Irigasi Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten Pati. Pengukuhan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Pemprov Jawa Tengah, Perwakilan Kepala BBWS Pemali Juwana, Sekda Pati dan Kepala OPD terkait.
Di Kabupaten Pati terdapat beberapa sumber air irigasi seperti Jratun Seluna, Sungai Juwana, waduk seloromo dan waduk Gunung Rowo serta beberapa sungai yang dimanfaatkan dalam mendukung sistem pengelolaan irigasi.
“Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, isu pangan merupakan isu penting yang harus dijadikan peluang untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan baik di level daerah hingga Nasional. Untuk mewujudkan ketahanan pangan ini, diperlukan pengelolaan dan pengembangan sistem pertanian yang berkelanjutan. Oleh karena itu saya selaku kepala daerah sangat mendukung keberadaan Komisi Irigasi guna mendukung terwujudnya kebijakan dan sistem pengelolaan irigasi yang berkelanjutan,” ungkap Bupati.
Keanggotaan komisi irigasi ini terdiri dari wakil pemerintah dan wakil non pemerintah yang meliputi wakil induk/ gabungan perkumpulan petani pemakai air (IP3A, GP3A) dan/atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Komisi Irigasi diantaranya adalah merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi serta merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lain.
“Inilah pentingnya Komisi Irigasi dalam untuk pengembangan irigasi. Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri perlu adanya partisipasi dari masyarakat terutama organisasi petani dan pemerhati pertanian dalam pembangunan sistem irigasi yang baik,” tambahnya.
Organisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu perwujudan upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan khususnya petani
“Dengan adanya wakil dari semua unsur bidang pertanian, saya harapkan tidak ada lagi permasalahan dan perselisihan yang terjadi dalam pengelolaan sistem irigasi. Saya harap akan terwujud pengelolaan sistem irigasi yang berjalan tertib dan terpadu,” harapnya.
Pembentukan Komisi Irigasi ini sendiri, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi serta menindaklanjuti Keputusan Bupati Pati Nomor: 611/2424 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Pati.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen