Pengajuan Bantuan UMKM Tahap 2 Melalui Online, Ini Caranya

pada Selasa, 20 Oktober 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah meluncurkan bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM). Salah satunya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro. Bantuan ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri atau mengajukan ke Dinas  terkait di tiap Kabupaten/Kota masing-masing.

Kabid UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Pati, Hendri Kristianto mengatakan, saat ini dari pusat membuka perpa jangan yakni tahap kedua pendaftaran pada pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan tersebut. Waktu pendaftaran dimulai 16 Oktober – 26 November 2020, melalui http://bit.ly/BPUMDinkopPati.

“Sistem pendaftaran beda. Kalau tahap pertama memang pendaftar mengisi formulir dan dikolektif oleh desa, Kemudian desa menyempaikan ke dinas. Namun tahap dua ini cukup (melalui) link saja,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, (20/10/2020).

Adapun pendaftaran tahap 2 ini memang dilakukan secara online. Hal itu untuk mengantisipasi adanya kerumunan.

“Imbauan dari pimpinan daerah, kita tidak boleh ada kerumunan. Oleh karena itu kami mengambil langkah pendaftaran ini melalui link saja,” jelas dia.

Untuk persyaratan pendaftaran, lanjut Kris, pelaku usaha harus menyantumkan nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Keduanya didapatkan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Kami mohon pelaku usaha mempunyai NIB. kalau benar-benar dia punya usaha pasti punya. Semua orang bisa mendaftarkan. Jadi tidak harus ke kayandu, tapi dari komunitas UMKM itu sudah banyak yang bisa,” papar dia.

Sementara untuk kriteria pendaftaran, dia menyebut jika masih sama seperti pada tahap pertama. Di antaranya tidak mempunyai pinjaman perbankan, dalam satu keluarga tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anggota Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dan kami ingatkan, (pendaftaran diperuntukkan) usaha mikro. Jadi yang mempunyai omset satu tahun sampai dengan Rp 300 juta dan punya aset maksimal sampai dengan Rp 50 juta. Itulah yang dianggap mikro. Tapi yang sudah (usaha berskala) besar ya jangan mendaftar,” kata dia.

Diketahui, dari awal pendaftaran yakni pada 16 Oktober hingga hari Senin (19/10/2020) kemarin, terdapat sebanyak 600-an pendaftar pelaku mikro. Sementara pada tahap pertama lalu, sejumlah 62 ribu lebih UMKM yang ada di Pati telah didaftarkan.

“Tapi kami belum tahu berapa yang lolos di pusat. Toh kami juga memang tidak dapat tembusan dari sana. Dan juga kami imbau, pusat memberikan tembusan ke dinas. Jadi kita tahu siapa yang dapat. Andaikan belum (dapat) itu karena apa,” tandas dia.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen