Seputarmuria.com, PATI – Dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan III tahun 2020, pencapaian target pendapatan Kabupaten Pati sampai dengan 30 September 2020 sebesar 82,18%.
“Itu artinya pendapatan asli daerah sampai dengan 30 September sebesar 2.196.201.838.316 dari target anggaran sebesar 2.672.384.332.000”, ujar Kepala BPKAD Pati Turi Atmoko saat membeberkan capaian target PAD dalam rakorpok dan evaluasi PAD triwulan III di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (13/10/2020).
Dari capaian tersebut, lanjut Turi, terdiri dari PAD sebesar 341.337.866.000 sampai dengan 30 September terealisasi sebesar 286.400.227.141 atau 83,61%.
Adapun rincian pajak daerah tersebut yaitu, pajak hotel 77,55%, pajak restoran 76,92% , pajak hiburan 67,60% , pajak reklame 96,40%, pajak penerangan jalan 76,43%, pajak mineral bukan logam dan bebatuan sebesar 103,34%, pajak parkir 84,57%, pajak air tanah 83,39%, pajak sarang burung walet 165,00%, PBB sebesar 103,62%, dan BPHTB sebesar 98,17%.
“Dari 11 pajak daerah tersebut, telah memenuhi target kinerja sebesar 75%, kecuali pajak hiburan yang baru terealisasi 67,60%. Hal ini disebabkan tidak adanya pagelaran hiburan sejak pandemi Covid – 19 serta beberapa tempat hiburan pun tidak beroperasi”, jelasnya.
Sedangkan untuk realisasi PBB – P2, telah tercatat 15 kecamatan di Kabupaten Pati yang mencapai 100% sampai dengan triwulan III. Namun, di bulan Oktober 2020, terdapat 1 kecamatan yang juga baru melunasi PBB – P2, sehingga yang lunas mencapai 16 Kecamatan.
“Yaitu Kecamatan Winong Kidul, Gembong, Jaken, Batangan, Pucakwangi, Juwana, Cluwak, Jakenan, Trangkil, Gunungwungkal, Dukuhseti, Gabus, Kayen, Tambakromo, Tlogowungu dan Margoyoso”, paparnya.
Sementara, Bupati Pati Haryanto dalam pembahasan tersebut mengatakan memang ada sejumlah pajak yang terhambat lantaran dampak pandemi Covid – 19. Namun, hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan terdapat beberapa pajak yang realisasinya tergolong rendah.
“Kan kita sudah ada Perbup Nomor 66 tahun 2020 yang mana dengan kebijakan ini, segala aktivitas masyarakat tetap dapat dilaksanakan namun dengan batasan – batasan. Dan sampai saat ini, seperti perhotelan dan restoran masih jalan. Meskipun untuk hiburan memang belum”, jelas Bupati.
Bupati pun mengimbau kepada instansi maupun dinas terkait agar mampu mendongkrak pajak di sisa waktu yang ada mencapai target kinerja diatas 75%. Sebab, dari pajak yang terealisasi sampai 165,00% tersebut, nilainya cenderung kecil dan belum dapat untuk mengsubsidi silang pada pendapatan yang lain. (Er)
The post Evaluasi PAD, Bupati Ingatkan Instansi Terkait Dongkrak Perolehan Pajak appeared first on Seputar Muria.