DPRD Akan Sampaikan Tuntutan Mahasiswa Pati Soal UU Cipta Kerja ke Pusat

pada Senin, 12 Oktober 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.NET. PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berjanji akan sampaikan empat tuntutan Mahasiswa Pati dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Massa Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pati itu telah menggelar aksi di depan kantor DPRD, Senin (12/10/2020).

Para mahasiswa menyatakan empat sikap. Pertama meminta penundaan pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja, karena dinilai masih banyak pasal-pasal yang krusial. Kedua, mereka mendesak DPRD Pati untuk mengirim surat kepada presiden agar tidak terburu-buru untuk menandatangani UU Ciptaker dan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Adapun yang ketiga, mereka juga mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap pendemo tolak UU Ciptaker. Keempat, mendukung penuh dan mengawal PB PMII dalam melakukan uji materi (Judicial Review) UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah adu argumen cukup alot berlangsung, baik perwakilan dewan maupun peserta aksi bersepakat untuk berdiskusi sambil duduk lesehan di jalan depan Gedung DPRD. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dan Wakil Ketua I Joni Kurnianto keluar untuk menemui pendemo tersebut. Mereka duduk bersama para mahasiswa.

“Pada prinsipnya kami yang ada di DPRD Pati akan menyampaikan ke pusat. Semua akan kami kawal karena kami wakil jenengan semua,” kata Ali saat menemui para mahasiswa.

Ketua DPRD Pati ini juga mengatakan jika pihaknya sangat terbuka kepada warganya. Termasuk mahasiswa jika ingin mengajak berdiskusi.

“Kami dengan senang hati menerima (mahasiswa) dan dengan senang hati jika teman-teman PMII menyuarakan ketika undang-undang ini kurang pas untuk masyarakat,” kata dia.

Ali Badrudin menambahkan, jika pihaknya selalu memperhatikan aspirasi masyarakat. “Sekecil apapun kalau aspirasi masyarakat akan kami perhatikan. Kalau itu menjadi kewajiban kami akan kami sampaikan. Kami bukan milik golongan apa perorangan, tapi milik masyarakat kabupaten Pati,” tandas Ali.

Reporter : Putra Fotografer : A. Muhammad, Arton Editor : Revan Zaen