Bersikukuh Tolak RUU Cipta Kerja, PKS Pati Sampaikan Alasan

pada Rabu, 07 Oktober 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Senin (5/10/2020) kemarin, DPR Republik Indonesia telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang dadakan. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikukuh menolak keras undang-undang yang dinilai kontroversial tersebut.

Politisi PKS Pati, Narso mengatakan bahwa pihaknya tetap satu kata dengan Fraksi PKS yang ada di DPR RI, sepakat untuk menolak undang-undang tersebut.

“Kami berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Namun yang pertama mencabut undang-undang cipta kerja ini,” ujarnya saat dikonfirmasi (7/10/2020).

Ia menilai jika terdapat banyak pasal yang merugikan masyarakat maupun bangsa Indonesia. Diakuinya, banyak wacana di sana mulai dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dihapuskan dan mengacu pada Regional. 

“Sistem cuti dan sebagainya itu juga merugikan buruh. Juga klaster lingkungan hidup, juga klaster mineral dan tambang. Itu merugikan bangsa,” jelas dia.

Anggota DPRD Pati ini berharap, ke depan antara PKS dengan buruh ada komunikasi yang baik. “Kita perlu pendampingan terhadap teman-teman buruh. Ini sebentar lagi banyak perusahaan dibuka,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyebut, penghapusan UMK kemudian mengacu pada UMR Regional dinilai sangat merugikan. Khususnya apabila terjadi di Kabupaten Pati.

“Ada selisih Rp 100 ribu lebih setiap bulan. UMK Pati dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Itu lebih tinggi UMK Pati. Ini jelas merugikan,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar kedepan terdapat win-win solution. Dengan demikian tidak menimbulkan kegaduhan di Pati.

“Utamanya, buruh tetap terlindungi kepentingannya. Sedangkan yang ke dua, investasi tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Pati ini,” pungkasnya.

The post Bersikukuh Tolak RUU Cipta Kerja, PKS Pati Sampaikan Alasan appeared first on Seputar Muria.