WARTAPHOTO.NET. PATI – Pada Senin (5/10/2020) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Akan tetapi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikukuh menolak keras undang-undang yang dinilai kontroversial tersebut.
Politisi PKS Pati, Narso mengatakan bahwa pihaknya tetap satu kata dengan Fraksi PKS yang ada di DPR RI, sepakat untuk menolak undang-undang tersebut.
“Kami berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Namun yang pertama mencabut undang-undang cipta kerja ini,” jelas Narso kepada Wartaphoto (7/10/2020).
Politisi PKS Asal Pati ini menilai jika terdapat banyak pasal yang merugikan masyarakat maupun bangsa Indonesia. Diakuinya, banyak wacana di sana mulai dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dihapuskan dan mengacu pada Regional.
“Sistem cuti dan sebagainya itu juga merugikan buruh. Juga klaster lingkungan hidup, juga klaster mineral dan tambang. Itu merugikan bangsa,” jelas dia.
Anggota DPRD Pati ini berharap, ke depan antara PKS dengan buruh ada komunikasi yang baik. “Kita perlu pendampingan terhadap teman-teman buruh. Ini sebentar lagi banyak perusahaan dibuka,” kata dia.
Narso menambahkan, penghapusan UMK kemudian mengacu pada UMR Regional dinilai sangat merugikan. Terutama di Kabupaten Pati.
“Ada selisih Rp 100 ribu lebih setiap bulan. UKM Pati dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Itu lebih tinggi UMK Pati. Ini jelas merugikan,” terangnya.
Natinya, Narso berharap agar ada win-win solution. Segingga tidak menimbulkan kegaduhan di Pati.
“Terpenting buruh tetap terlindungi kepentingannya. Ke dua, investasi tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Pati ini,” tandas Narso.