Seputarmuria.com, – Tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) tergolong masih rendah. Setiap hari tak kurang 30 pelanggar prokes terjaring razia yang dilakukan gabungan berbagai aparat. Seperti Satpol PP, TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, berdasarkan data yang telah ia terima, hingga saat ini jumlah pelanggar prokes mencapai 1.334 orang. Sebagian besar masih menerima sanksi sosial. Baru 32 pelanggar yang dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu.
Untuk diketahui, setiap hari operasi yustisi selalu digelar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Pati. Adapun yang menjadi sasaran ialah tempat yang menjadi fasilitas umum. Seperti pasar, dan kafe-kafe. Pengetatan protokol kesehatan ini sejalan dengan aturan Perbup Nomor 66 Tahun 2020.
Di awal penegakan prokes ini, aparat menggunakan pendekatan sanksi sosial dan sanksi tertulis. Baru kurang lebih sepekan ini sanksi denda diterapkan.
”Ada 32 orang hingga 30 September kemarin yang kami kenakan sanksi denda. Yaitu Rp 100 ribu setiap pelanggar. Ini untuk efek jera agar masyarakat mau mematuhi prokes di tengah pandemi. Pengetatan prokes ini untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang masih terus mewabah di Indonesia ini,” ungkapnya.
Pelanggaran protokol kesehatan yang sering terjadi adalah penggunaan masker. Dimana masyarakat masih banyak yang mengabaikan. Terutama dari kalangan anak muda. Hal itu seperti yang diungkapkan Bupati Haryanto.
”Saat kami melakukan razia penerapan protokol kesehatan masih banyak masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan. Utamanya penggunaan masker,” kata Bupati.
Bupati menyebut, mereka sebenarnya membawa masker. Namun maskernya dikantongi. Bahkan ada yang ditaruh di bawah jok motor. Mereka membawa masker hanya jaga-jaga saja jika ada razia dari aparat. (Er)
The post Setiap Hari Sebanyak 30 Pelanggar Prokes Terjaring Razia appeared first on Seputar Muria.