DPRD Adakan Public Hearing Terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan

pada Minggu, 27 September 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net. PATI. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati adakan public hearing mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, di ruang rapat Paripurna, (26/9/2020). Dalam pelaksaan, pihaknya mengundang OPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, dan pihak perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, diatur bahwa setiap perseroan maupun setiap penanam modal wajib untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaan. Hal itu sebagai komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak rusak fungsinya.

“Kita mencari masukan dari beberapa elemen. Karena yang ada kaitannya langsung dengan perusahaan itu supaya raperda nanti kalau sudah menjadi perda itu sudah mendekati sempurna, maksudnya bisa mencakup semua pihak. Sementara bagi perusahaan itu supaya berjalan kelangsungan berikutnya, supaya tidak diganggu lingkungan. Kemudian yang lingkungan juga bisa merasakan manfaatnya dengan adanya perusahaan itu,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Pati, Suwarno.

Suwarno menyebut jika dalam raperda, pihaknya telah menyantumkan satu persen dari penghasilan bersih perusahaan telah ditawarkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Syukur kalau bisa lebih. Supaya kesejahteraan bisa meningkat. Terutama memperhatikan fakir miskin, anak-anak terlantar, perbaikan tempat ibadah, perbaikan infrastruktur dan perbaikan lembaga pendidikan,” kata dia.

Sementara bagi pemerintah, lanjut Suwarno, hal itu dapat mendorong komitmen bersama dan sinkronisasi program-program pemerintah daerah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan. Sementara bagi masyarakat itu memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan dalam dimensi sosial ekonomi kenyamanan lingkungan serta mengurangi kesenjangan dan ketimpangan ekonomi.

“Dalam hal itu perlu kiranya pemerintah daerah mengatur tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan DPRD yang merupakan wakil rakyat di daerah, serta salah satu unsur pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk ikut serta membantu mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sehingga DPRD mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan daerah (hak inisiatif),” tandas dia.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen