WARTAPHOTO.NET, PATI – Satpol PP telah menjaring sebanyak 356 pelanggar semenjak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 yang memuat aturan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, mayoritas dikenai sanksi berupa kerja sosial maupun teguran tertulis.
Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifai, mengatakan bahwa pihaknya telah menjaring pelanggar di beberapa tempat.
“Dalam setiap kegiatan razia penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, rata-rata terjaring 30-40 orang,” jelas Imam Rifai saat diwawancarai di tempat kerjanya, (23/9/2020).
Imam menilai, meski masih ada sejumlah orang yang belum taat protokol kesehatan, terutama tentang pemakaian masker, namun kesadaran masyarakat relatif sudah cukup meningkat dibanding sebelumnya. Bahkan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan razia protokol kesehatan.
“Jika tren kasus (Covid-19) masih mengalami peningkatan, tentu razia akan lebih kami intensifkan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, dari ratusan orang yang telah terjaring razia protokol kesehatan, lima di antaranya telah dikenai sanksi denda.
Sesuai aturan, masing-masing dikenai denda Rp 100 ribu. Sehingga, sejauh ini nominal denda yang telah terhimpun sejumlah Rp 500 ribu.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen