Bersama Aparat, Pemdes Suwaduk Razia Jam Malam

pada Rabu, 23 September 2020
  • Berita Online

Bersama Aparat, Pemdes Suwaduk Razia Jam Malam

WEDARIJAKSA, PATINEWS.COM

Sosialisasi melalui suaran langsung ”wara-wara” menggunakan pengeras suara disampaikan pula pemberlakuan Jam Malam. Dasarnya adalah Peraturan Bupati (Perbup) No 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

Selain itu, kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan wedarijaksa juga selalu diingatkan hendaknya tetap mentaati protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, sering mencici tangan, dan menjaga jarak.

”Kami dalam melaksanakan itu dalam sosialisasi, maka untuk mewujudkan maksud tersebut seluruh warga saat melakukan kegiatan harus memakai masker,” kata adrik stevano, salah satu perangkat Desa Suwaduk.

”Selain itu, dengan diberlakukannya jam malam maka setelah pukul 22.00 hingga pukul 04.00 subuh dini hari, hendaknya jangan sampai ada warga yang melaksanakan kegiatan apa pun di luar rumah,” tandasnya.

(*).

Baca artikel lengkap Bersama Aparat, Pemdes Suwaduk Razia Jam Malam