7 Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

pada Senin, 21 September 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto beserta para tim gabungan penertiban melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat umum yaitu di Jl. P. Sudirman, Senin (21/9/2020) pagi.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan di Kodim 0718/Pati, yang diikuti oleh jajaran Kodim Pati, jajaran Polres Pati serta Satpol PP.

“Tak henti – hentinya kita melaksanakan kegiatan semacam ini baik pagi, siang maupun malam demi penegakan protokol kesehatan. Sebab kunci untuk memutus mata rantai Covid – 19 adalah dengan menerapakan protokol kesehatan”, jelas Bupati saat memimpin apel.

Dengan regulasi yang selama ini telah dikeluarkan, lanjut Bupati, masyarakat memang belum maksimal dalam mematuhi protokol kesehatan, namun sebagian besar telah mengerti tentang manfaat penggunaan masker.

Dalam operasi ini, berdasarkan atas Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19. Dan juga Inpres Nomor 6 tahun 2020.

“Oleh karena itu tetap kita edukasi, tetap kita berikan sosialisasi bahkan pemberian sanksi. Memang terkait sanksi ini sudah kita buat mekanismenya dan tidak tiba – tiba langsung di denda. Kecuali Peraturan Presiden (Perpres) nya nanti turun lagi, yaitu bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan langsung mendapat sanksi, ya itu lain lagi”, tegasnya.

Usai melaksanakan apel gabungan, tim penertiban yang dipimpin langsung Bupati Pati, Kapolres Pati Arie Prasetya Syafaat dan Dandim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani pun langsung melaksanakan operasi yustisi di sepanjang Jalan P. Sudirman. Tim penertiban beberapa kali mendapati pengendara yang memakai masker tidak benar yaitu di bawah dagu, serta mengingatkan para pengendara mobil agar selalu memakai maskernya.

“Ternyata dari para pengguna jalan di Jalan P. Sudirman ini masih ada yang belum taat memakai masker. Ada 7 orang yang tidak memakai masker”, ujarnya.

Namun, lanjut Bupati, terkait pengenaan sanksinya, berupa pernyataan tertulis. Apabila kedapatan tidak memakai masker untuk yang kedua dan ketiga kali baru dikenakan sanksi administrasi / denda.

“Kita berharap agar masyarakat jangan menyepelekan. Sebab saya, Pak Dandim dan Pak Kapolres sudah berupaya maksimal mengedukasi masyarakat agar taat protokol kesehatan. Tujuannya agar masyarakat sehat, dan grafik kasus persebaran Covid – 19 dapat menurun. Tidak lagi zona merah”, pungkasnya. (Er)

The post 7 Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan appeared first on Seputar Muria.