WARTAPHOTO.net..JUWANA – Bupati Pati Haryanto beserta para jajaran dan tim penertiban melakukan patroli ke sejumlah tempat umum untuk memberikan imbau warga yang tidak memakai masker, Minggu (20/9/2020) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun dalam monitoring ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang sering menjadi salah satu pusat keramaian, yaitu Alun – alun Kecamatan Juwana dan Stadion Joyokusumo. Ia menegaskan, dalam inspeksi mendadak (sidak) ini, ingin memastikan kepatuhan masyarakat memakai masker.
“Dan saya ingin memastikan masyarakat ini patuh. Kuncinya adalah menerapkan protokol kesehatan dan yang pertama adalah masker, kemudian jaga jarak dan cuci tangan,” tegasnya.
Apabila masyarakat taat, lanjut Bupati, maka grafik kasus persebaran Covid – 19 di Kabupaten Pati dapat menurun. Setelah 14 hari gerakan masker serentak, pihaknya akan mengevaluasinya terlebih dahulu.
Dalam sidak tersebut, Bupati mengingatkan kepada para pedagang untuk membantu pemerintah agar setiap pembeli selalu memakai masker, kecuali pada saat makan dan minum. Serta mengatur kondisi pembeli yang makan di tempat untuk selalu menjaga jarak.
“Nanti kita akan mengetahui perkembangannya. Saya memang belum evaluasi, setelah 14 hari. Termasuk juga penertiban jam malam. Masyarakat jangan hanya memakai masker ketika ada petugas saja. Namun memakai masker kita budayakan,” imbuhnya.
Bupati menyebut, apabila tidak mengindahkan dan menerapkan protokol kesehatan, pihaknya pun tidak segan – segan dalam memberikan sanksi. Saat ini daerah yang menjadi pengawasan Bupati lantaran menjadi zona rawan diantaranya ialah Kecamatan Pati, Kecamatan Tayu, Kecamatan Juwana dan Kecamatan Margoyoso.
Reporter : Arton Editor : Revan Zaen