Komisi B DPRD Pati Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda

pada Sabtu, 19 September 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net. PATI – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah ke dalam Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah Pati (Perseroda), dan perusahaan umum daerah air minum Tirta Bening, pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Dalam rapat Paripurna pada Jumat (18/92020) itu, juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Pati Suharyono, serta diikuti oleh seluruh OPD secara daring.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kabupaten Pati melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan tiga Perusahaan Daerah Kabupaten Pati tersebut pada Kamis (17/9/2020) di ruang rapat Gabungan.

Adapun besaran penyertaan modal daerah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pati tahun anggaran 2021 ialah, pada Bank Jateng sebesar Rp 9.965.000.000, pada PT. BPR Bank Daerah Pati sebesar Rp 4.000.000.000, sementara pada Perumda air minum Tirta Bening sebesar Rp 6.000.000.000.

Dari hasil pembahasannya bersama tiga Perusahaan Daerah Kabupaten Pati, Komisi B DPRD kabupaten Pati lewat juru bicaranya, Yeti Kristianti, menyampaikan jika Komisi B DPRD kabupaten Pati membutuhkan perpanjangan waktu dalam pembahasannya.

“Komisi B memutuskan untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan raperda tersebut. Hal ini dikarenakan Komisi B DPRD Kabupaten Pati menghendaki masing-masing penerima penyertaan modal untuk dapat menyampaikan bisnis planning secara tertulis beserta paparannya ke Komisi B,” jelas Yeti saat Paripurna.

Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir, menyetujui terhadap perpanjangan waktu dalam pembahasan raperda oleh Komisi B tersebut.

“Hal tersebut agar dalam pembahasannya nanti menjadikan produk hukum yang benar-benar matang dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pati,” kata Ali Badrudin.

Reporter : Putra Editor : Revan Zaen