WARTAPHOTO.NET, PATI – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP serta BPBD Kabupaten Pati lakukan operasi yustisi, yakni giat implementasi Inpres nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Pati Nomor 66 Tahun 2020.
Usai melaksanakan apel malam di halaman kantor Sat Pol PP Kabupaten Pati, petugas gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi target. Antara lain, Komplek Lorong Indah, Kampung Baru dan Cafe Karaoke 99, tepat pukul 21:00 WIB.
Kabag Ops Polres Pati AKP Sugino,SH.,MH mengatakan, jika kegiatan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan dilaksanakan sesuai Inpres no 06 tahun 2020 serta Perbup Pati No 66 Tahun 2020.
“Hasil kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, kami temukan tempat hiburan yang masih beroperasi. Komplek Lorong Indah, Kampung Baru dan Cafe Karaoke 99. Kami juga temukan pelanggaran jam malam di tiga tempat, warung kerang dan warung makan Sumber Urip serta kafe kopi di dekat Masjid Desa Blaru. Pelanggar tidak menggunakan masker ada 15 orang, pembubaran kerumunan 15 kali,” tegas AKP Sugino, (17/9/2020).
Dalam penegakan dan pendisiplinan pada Kamis malam itu, petugas tidak memberikan sanksi administratif. Namun langkah-langkah tegas dan terukur tetap dilakuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Untuk warung atau kafe yang masih buka pada batas jam malam, petugas berikan sanksi teguran dan penutupan serta tindakan fisik berupa push up kepada pelanggar yang tidak memakai masker.
Editor : A. Muhammad