WARTAPHOTO.net. MARGOYOSO – Dalam menyikapi adanya New Normal di Pondok Pesantren, Pemerintah harus menyiapkan semua prasyarat dan protokol kesehatan covid-19. Di samping sosialisasi dan edukasi kepada santri beserta wali santri, guru dan pengasuh pondok pesantren.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim. Ia menyebut, Pemerintah diminta bersabar, dan berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan pemberlakuan kenormalan baru di pondok-pondok pesantren.
“Ketika nantinya kenormalan baru benar-benar diberlakukan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan klaster baru lagi di pesantren, yang justru akan memperkeruh dan menambah jumlah peningkatan pasien atau penderita covid-19,” jelas Yusuf kepada Wartaphoto (30/5/2020).
Bahkan, kata Yusuf, PCNU Kabupaten Pati berharap pemerintah pusat tidak terburu-buru melakukan menerapkan kenormalan baru pandemi covid-19 di pesantren, madrasah dan pusat pusat pendidikan umum.
“Ini harus dipertimbangkan betul oleh pemerintah khususnya dalam ketersediaan sarana dan prasarana Pesantren menghadapi covid-19. Ketika normal ini diberlakukan maka pemerintah harus ikut membantu pesantren agar tersedia sarana dan prasarana serta fasilitas-fasilitas yang memungkinkan untuk diterapkannya protokoler kesehatan covid-19,” harap dia.
Selain fasilitas kesehatan lengkap, lanjut Yusuf, pemerintah juga harus membantu menyediakan MCK, ruang tidur santri yang memungkinkan terjadinya social dan physical distancing, asupan gizi, penyediaan sarana dan prasarana belajar mengajar termasuk juga untuk pembiayaan pembiayaan selama di pesantren.
“Pemerintah harus terlibat langsung menyediakan sarpras termasuk pembiayaan selama di pesantren, karena satu hal yang harus disiapkan salah satunya daya imunitas melalui asupan gizi dan vitamin serta dukungan obat-obatan pada saat santri berada di pesantren kembali,” tandas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 846/A/PPRMI/SE/V/2020 pada 22 Mei 2020 lalu. Yaitu, dengan mempertimbangkan kondisi terakhir terkait dengan pandemi covid-19 yang masih menunjukkan tingginya penyebaran, penularan dan jumlah korban, maka Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) merekomendasikan kepada pondok pesantren untuk memperpanjang masa belajar (ta’lim) santri di rumah.
Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19 di lingkungan pesantren, serta melindungi para kiai atau pengasuh dan ustadz ustadzah dari covid-19. Untuk menjalankan rekomendasi ini, maka pondok pesantren perlu menyiapkan pembelajaran jarak jauh sehingga hak belajar santri tetap dapat terpenuhi.
Bagi Pondok Pesantren yang tidak mungkin memperpanjang masa belajar santri di rumah, maka Pondok Pesantren tersebut harus memenuhi protokol seperti berikut ini. Pondok pesantren menyiapkan sarana dan fasilitas kesehatan yang memadai, seperti Alat Pelindung Diri (APD), Masker, Penyemprotan Disinfektan, Rapid Test, Hand Sanitizer, dan Ruang Isolasi, dengan disertai protokol kesehatan yang ketat di lingkungan pondok pesantren; Pondok pesantren harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat di mana pondok pesantren berada dan dinas kesehatan asal santri; Pondok pesantren memiliki kesiapan/ketahanan pangan (logistik) sekurang- kurangnya selama 14 (empat belas) hari setelah santri kembali ke pondok pesantren; Santri yang akan kembali ke pondok pesantren harus dalam kondisi sehat. Bagi yang dalam kondisi sakit, agar menunda kembali ke pondok pesantren; Pemulangan santri ke pondok pesantren agar diantar langsung oleh keluarga dengan kendaraan pribadi, tidak menggunakan transportasi umum. Atau pondok pesantren bekerjasama dengan pemerintah daerah melakukan penjemputan per zona wilayah asal santri; Pemulangan santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara bertahap. Dimulai dari santri senior atau kelas akhir, seperti kelas 3 MTs (Wustho, SMP) dan kels 3 MA (Ulya, SMU, SMK) agar tidak terjadi kerumunan/keramaian di lingkungan pondok pesantren. Mereka terlebih dahulu diisolasi secara mandiri selama 14 hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan kelas 2. Setelah isolasi mandiri selama 14 hari, baru dilanjut dengan kelas 1 dengan cara isolasi yang sama kelas sebelumnya; Sebelum memasuki area pondok pesantren, seluruh santri yang kembali ke pesantren harus dilakukan rapid test secara mandiri oleh Pondok Pesantren; Santri yang dinyatakan negatif melalui rapid test harus dilakukan karantina di pondok pesantren selama sekurang kurangnya 14 (empat belas) hari; Selama masa karantina tersebut, pondok pesantren memberlakukan pola hidup sehat secara ketat bagi santri dan dipantau secara berkala, serta santri tersebut tidak diperkenankan berinteraksi dengan kiai/pengasuh, guru-guru pesantren, dan para santri yang lain; Santri yang dinyatakan reaktif melalui rapid test, maka pondok pesantren harus merujuk ke dinas/fasilitas kesehatan setempat dengan berkoordinasi kepada orang tua santri, dinas kesehatan asal santri serta gugus tugas covid-19 terdekat dari pesantren; Pembelajaran di pondok pesantren dapat dilaksanakan jika lingkungan pondok pesantren dinyatakan steril dari covid-19.Reporter: Putra
Editor: Revan Zaen