Seputarmuria.com, PATI – Dalam rangka menekan angka persebaran Covid – 19 di Kabupaten Pati, Bupati Pati Haryanto pada 12 September 2020 mengeluarkan dua surat edaran. Yang pertama adalah SE nomor 443.1/2136 Tahun 2020 tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua nomor 440/2135 Tahun 2020 terkait Gerakan Memakai Masker.
Menindak lanjuti hal tersebut, hari ini Rabu (16/9/2020) dilaksanakan pencanangan gerakan memakai masker serentak se – Kabupaten Pati. Dengan pencanangan ini, masyarakat wajib memakai masker ketika aktivitas di luar rumah.
Begitu pula dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Mintobasuki Kecamatan Gabus yang hari ini turut serta melaksanakan pencanangan gerakan memakai masker serentak yang dilaksanakan di Balai Desa Mintobasuki. Kegiatan ini pun dihadiri oleh perangkat desa, BPD, karang taruna, LPMD, dan PKK.
Atas instruksi Bupati Pati Haryanto, Kades Mintobasuki Santoso dengan dilaksanakannya pencanangan ini bertujuan mengajak kepada masyarakat desa untuk berdisiplin selalu memakai masker apabila berkegiatan di luar rumah.
“Dengan pencanangan ini, kami mengajak masyarakat desa untuk selalu berdisiplin memakai masker, selalu jaga jarak, menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan menggunakan sabun. Serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa sekarang sudah diberlakukan sanksi berupa denda kepada yang tidak disiplin memakai masker”, ujar Santoso saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Dalam aturan yang mengacu pada Perbup nomor 66 tahun 2020 atas perubahan Perbup nomor 49 tahun 2020, masyarakat umum yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu. Adapun untuk kalangan PNS dendanya Rp 300 ribu. Kemudian, untuk penyelenggara Rp 1 juta.
“Semoga pandemi ini segera berakhir, masyarakat dapat kembali berkegiatan seperti biasanya tanpa adanya rasa was was, ekonomi mulai tumbuh kembali, sehingga Indonesia maju dapat terealisasi”, harap Santoso. (Er)
The post Pemdes Mintobasuki Canangkan Gerakan Memakai Masker Serentak appeared first on Seputar Muria.