Kritik dari Fraksi PDIP terkait Pelayanan Tiga BUMD Ditanggapi Bupati

pada Rabu, 16 September 2020
  • Berita Online

WARTAPHOTO.net. PATI  – Dalam Raperda yakni mengenai penyertaan modal tiga BUMD, Fraksi PDIP memberikan catatan khusus bagi Pemkab Pati. Untuk diketahui, dalam Raperda tersebut, Pemkab berencana menambah penyertaan modal ke Bank Jateng, BPR Bank Daerah Pati, dan Perumda Air Minum Tirta Bening. Tambahan suntikan modal tersebut akan diberikan melalui APBD 2021.

Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Dimas Thole Danu Tirto, mengatakan bahwa ketiga BUMD tersebut, dengan sokongan modal dari APBD, mestinya bisa meningkatkan kinerja serta melakukan berbagai inovasi dan terobosan sebagaimana perusahaan swasta.

“Sehingga tidak membebani APBD terus-menerus,” ucap Dimas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (15/9/2020).

Menurut Dimas, di lapangan pihaknya masih menemukan banyak keluhan dari pelanggan BUMD.

“Misalnya Bank Jateng, kenapa pelayanannya terlalu lamban sehingga nasabah harus antre berjam-jam,” jelas dia.

Kemudian, Dimas mengatakan bahwa masyarakat juga banyak mengeluhkan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bening. Menurutnya, ketika pelanggan terlambat membayar tagihan akan dikenai denda maupun pemutusan saluran. Namun, ketika air macet atau keruh, pelanggan tidak bisa menuntut.

“Mohon ke depan lebih meningkatkan pelayanan, karena penyertaan modal yang kita berikan memang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap dia.

Dalam hal itu, Bupati Pati Haryanto memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (16/9/2020).

Menanggapi catatan Fraksi PDIP terkait lambatnya pelayanan di Bank Jateng, Bupati Haryanto mengatakan, sebenarnya banyak layanan yang bisa dimanfaatkan pelanggan agar tidak mengantre.

“Misalnya layanan kantor kas di KSH Pati, kantor kas Pemkab Pati, dan ATM maupun internet banking,” kata dia.

Di samping itu, ia menambahkan, sejak Juni 2020 pihaknya berkonsentrasi pada penanganan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga, teller bank dikurangi untuk ditugaskan ke desa-desa. Namun demikian, ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan mendorong nasabah untuk bertransaksi secara nontunai.

Selanjutnya, terkait kritik mengenai penerapan denda atau sanksi dalam pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bening, Haryanto menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“Sementara, pelanggan yang tidak mendapat aliran air sudah diberi hak mengajukan permohonan untuk tidak diterbitkan rekening,” jelas Haryanto.

Adapun mengenai keluhan adanya air keruh, Haryanto menjelaskan, pada prinsipnya Perumda Air Minum Tirta Bening memproduksi air sudah sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan dan dilakukan uji bakteriologi dan kimiawi secara rutin.

“Sedangkan air keruh yang kadang terjadi dimungkinkan karena adanya perbaikan atau kebocoran instalasi di masing-masing pelanggan. Namun demikian, hal tersebut akan menjadi perhatian kami,” tandas Bupati

Reporter :Putra Editor : A. Muhammad