Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto bersama dengan Sekda Pati dan Forkopimda melaksanakan pencanangan gerakan memakai masker serentak se – Kabupaten Pati. Dalam acara pencanangan ini, bertempat di Balai Desa Semampir Kecamatan Pati, Rabu (16/9/2020).
Pencanangan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati nomor 440/2135 Tahun 2020 terkait Gerakan Memakai Masker.
Bupati Pati mengatakan, pencanangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Ini juga sebagai upaya penanganan sejak Kabupaten Pati dinyatakan menjadi daerah zona resiko tinggi pada 8 September 2020 lalu.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa pihaknya telah membuat sejumlah regulasi dalam penanganan covid – 19 di Kabupaten Pati. Mulai dari Perbup, Inbup maupun surat edaran yang mengatur tentang aktivitas masyarakat boleh berjalan namun dengan batasan dan protokol kesehatan.
“Sehingga apabila orang – orang paham dengan persebaran Covid – 19, seharusnya dapat ikut berperan memberikan sosialisasi dan penjelasan terkait hal tersebut”, ujar Bupati.
Bupati menegaskan, hal ini dilakukan tak lain ialah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dengan pencanangan ini, masyarakat paham bahwa “maskerku melindungimu, maskermu melindungiku dan masker kita melindungi semuanya”.
“Oleh karena itu, kita tidak tebang pilih dalam penegakan regulasi gerakan memakai masker ini. Sebab, Covid – 19 ini dalam penularannya juga tidak pandang bulu.
Dalam acara pencanangan tersebut, ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat kemudian diikuti oleh Bupati Pati, Dandim 0718/Pati, Ketua DPRD Pati, Camat dan seterusnya.
“Karena sudah ada Perbup nomor 66 tahun 2020, hari ini kita canangkan agar masyarakat seluruhnya memakai masker selama 14 hari. Bukan berarti selesai di 14 hari itu saja melainkan dengan pencanangan ini nantinya dapat menjadi budaya”, ujar Bupati saat diwawancarai.
Guna memantau serta mengoptimalkan gerakan memakai masker selama 14 hari ini, lanjut Bupati, dibantu oleh para staf, pejabat struktural, OPD, TNI, Polri, PKK, Karang Taruna, BPD, LPMD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Sedangkan untuk teknis dendanya, akan dilakukan oleh pihak Satgas Desa dan Satgas Kecamatan. Kemudian untuk penetapan dendanya dari Satpol PP. Untuk penerjunan ASN ini, ada yang bagian – bagian pelayanan dan di lapangan”, tegasnya. (Er)
The post Bupati Canangkan Gerakan Memakai Masker Serentak 14 Hari appeared first on Seputar Muria.