WARTAPHOTO.net. PATI – Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) rencananya akan ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Dengan itu, bersama DPRD Pati, Pemkab tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai retribusi tersebut.
Adapun dalam penggodokan itu telah mendapat tanggapan dari keseluruhan Fraksi dalam forum rapat paripurna DPRD Pati, Senin (14/9/2020). Salah satunya, dari PDIP.
Juru bicara Fraksi PDIP, Dimas Thole Danu Tirto, mengatakan bahwa pihaknya menyetujui retribusi perpanjangan IMTA. Terlebih, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2012 dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2012.
Namun, dia mengungkapkan, pengawasan TKA mesti lebih diperhatikan. Ketidaksinkronan data jumlah TKA di Kemnaker dan Kemenkumham Kanwil Jateng, menurutnya, perlu jadi catatan khusus.
“Para TKA harus bisa dideteksi. Jangan sampai hanya mengambil keuntungan dari Pati tapi tidak mau berkontribusi apa pun. Atau bahkan yang lebih mengkhawatirkan, TKA ini ternyata penyusup atau teroris,” ungkap Dimas Thole.
Ia berharap, data mengenai jumlah TKA di Pati bisa disinkronkan. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pati agar lebih serius menjalankan fungsi pengawasannya terhadap TKA.
Adapun dalam Paripurna itu, Raperda telah dibacakan oleh Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin. Dirinya mengatakan, penyusunan Raperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan melalui potensi keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Pati.
Menurutnya, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dapat memberi kontribusi pada daerah.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen