Seputarmuria.com, PATI – Pemkab Pati berencana menarik retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Retribusi Perpanjangan IMTA).
Bersama DPRD Pati, Pemkab saat ini tengah meramu rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai retribusi tersebut.
Wakil Bupati Pati Saiful Arifin mengatakan, penyusunan Raperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan melalui potensi keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Pati.
Menurut Wabup, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dapat memberi kontribusi pada daerah.
“Kontribusi di sini bukan hanya diniliai dari segi produk yang dihasilkan oleh TKA, baik jasa maupun barang, melainkan juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan IMTA. Ini akan jadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Safin ini dalam forum rapat paripurna DPRD Pati, Senin (14/9/2020). Ia membacakan sambutan Bupati Haryanto tentang penjelasan Raperda.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut dia, pada 2019 jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Pati sebanyak 8 orang. Sedangkan berdasarkan data Kemenkumham Kanwil Jateng mencapai 15 orang.
“Dengan besaran yang dipungut setiap tahun sekali setara dengan USD 100 per orang/per bulan, maka retribusi perpanjangan IMTA menjadi potensi cukup besar untuk pendapatan daerah,” jelasnya.
Penjelasan Wabup atas Raperda ini mendapat tanggapan dari seluruh fraksi DPRD Pati, Selasa (15/9/2020). Di antaranya ialah Fraksi PDIP.
Juru bicara Fraksi PDIP, Dimas Thole Danu Tirto, mengatakan bahwa pihaknya menyetujui retribusi perpanjangan IMTA. Terlebih, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2012 dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2012.
Namun, pengawasan TKA mesti lebih diperhatikan. Ketidaksinkronan data jumlah TKA di Kemnaker dan Kemenkumham Kanwil Jateng, menurutnya, perlu jadi catatan khusus.
“Para TKA harus bisa dideteksi. Jangan sampai hanya mengambil keuntungan dari Pati tapi tidak mau berkontribusi apa pun. Atau bahkan yang lebih mengkhawatirkan, TKA ini ternyata penyusup atau teroris,” ungkapnya.
Pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pati agar lebih serius menjalankan fungsi pengawasannya terhadap TKA. Hal ini agar data mengenai jumlah TKA di Pati bisa disinkronkan. (Er)
The post Wabup Sebut TKA Harus Berikan Kontribusi untuk Daerah appeared first on Seputar Muria.