WARTAPHOTO.net. PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah memberlakukan jam malam dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal itu, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, aturan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muntamah, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah yang diterapkan oleh Pemkab.
“Terkait pembatasan jam malam itu memang seharusnya dilakukan. Kalau malam ada yang bergerombol malah menambah bahaya. Maka keputusan dari bupati Pati ini harus kita dukung bersama,” jalas Muntamah kepada Wartaphoto usai melakukan Rapat Paripurna, (15/9/2020).
Namun di lain sisi, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta agar Pemkab tidak tebang pilih dalam pelaksanaanya.
“Aturan itu berlaku umum. Maka seharusnya semua tempat baik di tempat prostitusi yang mana di tempat prostitusi itu malah tidak mungkin terjadi jaga jarak. Maka seharusnya pemkab ini harus adil. Baik di tempat prostitusi maupun di kafe. Kalau itu sudah diberlakukan jam malam, maka semuanya harus sesuai aturan edaran bupati tersebut,” jelas dia.
Dalam hal itu, Muntamah meminta agar Satpol PP lebih giat melakukan penertiban.
“Ya, harapan kami tempat prostitusi juga harus sesuai dengan surat edaran bupati. Satpol PP harus melakukan lebih ketat pencegahan. Satpol PP harus menertibkan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini memang kami mengimbau satpol PP melakukan tugasnya sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan, ini kan tanggungjawab satpol PP,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen