Bupati Patroli Jam Malam dan Operasi Masker di Sejumlah Lokasi

pada Selasa, 15 September 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto beserta Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Pati dan jajaran tim penertiban melakukan patroli ke sejumlah tempat umum untuk mengimbau warga yang tidak memakai masker, Senin (14/9/2020) malam.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan, diberlakukan aturan pembatasan jam malam dan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun beberapa lokasi yang malam ini dikunjungi Bupati Haryanto beserta jajarannya ialah kompleks Gedung Juang, Taman Winong, Pasar Puri, Pasar Yaik, dan Alun-Alun Juwana. Terpisah, ada pula tim yang bergerak di wilayah Kecamatan Margorejo.

Sebelum berpatroli, jajaran tim penertiban yang antara lain terdiri atas personel Satpol PP dan TNI-Polri melaksanakan apel di halaman kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Kegiatan patroli ini juga diikuti Dandim, Wakapolres (mewakili Kapolres), para asisten dan staf ahli, serta Kasatpol PP.

“Tujuan kegiatan ini adalah penertiban warga yang tidak pakai masker. Sekaligus menyosialisasikan Perbup 66 yang antara lain mengatur bahwa sanksi kerja sosial yang berlaku dalam Perbup 49 meningkat jadi sanksi administrasi atau denda,” jelas Haryanto ketika diwawancarai awak media di Alun-Alun Juwana.

Ia menyebut, nantinya, masyarakat umum yang kedapatan tidak memakai masker akan didenda Rp 100 ribu. Adapun untuk kalangan PNS dendanya Rp 300 ribu. Kemudian, untuk penyelenggara Rp 1 juta.

“Harapannya agar jera. (Sanksi ini) dilakukan manakala dia sudah berkali-kali melanggar, tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelas Haryanto.

Untuj sementara, lanjut Bupati, selama kurang lebih 2 hari ke depan pihaknya akan melaksanakan tahap sosialisasi. Setelah itu, baru pelaksanaan sanksi dilakukan.

Selain sanksi denda / administrasi, dalam peraturan terbaru juga diterapkan jam malam. Masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, aturan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.

“Tadi saya lihat ada yang bawa masker tapi tidak dipakai. Ini kadang menyepelekan. Rata-rata kalangan muda. Saya harap mereka jangan sampai nongkrong berlarut-larut, maksimal cukup sampai pukul 22.00. Kalau dia masih bertahan, akan diantar pulang oleh Satpol PP. Orang tuanya juga akan diberi pemahaman,” papar Haryanto.

Ia menegaskan, aturan ini terpaksa ia jalankan demi menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19.

Perekonomian tetap jalan, tapi protokol kesehatan mesti diperhatikan. Masyarakat harus paham itu. Kalau tidak, risiko meningkat, penularan meningkat, kita makin kewalahan. Besok kalau situasi kondusif, covid sudah tidak ada, silakan kalau mau begadang,” pungkasnya.

Salah satu pedagang warung kopi di Alun-Alun Juwana, Rinawati (24), mengaku mengalami kesulitan terkait penerapan aturan jam malam. Menurutnya, jika warungnya maksimal tutup pukul 22.00, penjualan akan menurun drastis.

Pada hari-hari biasa, buka mulai sore hari hingga dini hari, rata-rata ia bisa memperoleh pendapatan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Kalau cuma sampai jam 10, Rp 50 ribu saja belum dapat. Tapi kalau memang harus tutup jam 10 ya saya nggak buka dulu. Tutup dulu, kalau sudah selesai (penerapan aturan jam malam) baru buka lagi,” tandas dia. (Er)

The post Bupati Patroli Jam Malam dan Operasi Masker di Sejumlah Lokasi appeared first on Seputar Muria.