Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bakal memberikan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dengan sanksi denda sebesar Rp300 ribu."Sanksi denda dengan nominal yang sama juga diberikan kepada aparatur pemerintah desa yang terbukti melanggar protokol kesehatan," kata Bupati Pati Haryanto, hari ini (14/9) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) virtual tentang Penanganan Penanggulangan COVID-19 di Pendopo Kabupaten ...