Pemberlakuan Jam Malam, Tim Kecamatan dan Karang Taruna Wedarijaksa Susuri Desa

pada Senin, 14 September 2020
  • Berita Online

WEDARIJAKSA, PATINEWS.COM

Senin (14/9/2020), Tim Gabungan Kecamatan Wedarijaksa terdiri dari Karang Taruna, PMI, Polsek, Koramil, dan Puskesmas Kecamatan Wedarijaksa yang dipimpin oleh Camat Wedarijaksa melaksanakan penghimbauan kepada masyarakat Wedarijaksa. Untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, Mencucikan tangan, dan selalu Menjaga jarak. Dan selalu mematuhi peraturan dari pemerintah Kabupaten Pati dalam penanganan virus covid-19 ini.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Camat Wedarijaksa dan dilanjutkan berkeliling di wilayah Kecamatan Wedarijaksa. Desa demi desa tidak luput dari pengawasan Tim Kecamatan, semua orang yang terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan ditegur dan di ingatkan untuk selalu mematuhinya. Wilayah yang dihimbau meliputi Desa Wedarijaksa, Jontro, Ngurenrejo, Pagerharjo, Jatimulyo, Jetak, Kepoh, Sidoharjo, Bangsalrejo, Tluwuk, dan Tlogoharum.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati No 440/2138 Tahun 2020 atas dasar Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati atas pemberlakuan jam malam dari jam 22:00-04:00 yang dimulai pada hari Senin, 14 September 2020. Kami selalu menghimbau agar warga Kecamatan Wedarijaksa selalu mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintahan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Dalam hal ini Karang Taruna yang merupakan para pemuda sangat antusias sekali untuk selalu mematuhi dan menghimbau kepada yang lainnya agar melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ada. Tidak hanya Karang Taruna, akan tetapi lembaga yang lainnya seperti PMI, Polsek, Koramil, dan Puskesmas selalu mendukung kegiatan-kegiatan seperti ini karena bersifat untuk kebaikan warga dan sekitarnya.

(*)

Baca artikel lengkap Pemberlakuan Jam Malam, Tim Kecamatan dan Karang Taruna Wedarijaksa Susuri Desa