Perbup Direvisi, Dukungan Semua Pihak Diperlukan untuk Tangani Covid – 19

pada Senin, 14 September 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto didampingi Sekda Pati menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan Covid – 19 di Pendopo Kabupaten Pati yang diikuti langsung oleh para asisten, staf ahli, kabag. Serta diikuti secara virtual oleh kepala OPD, camat, RSUD Soewondo, RSUD Kayen dan instansi terkait lainnya, Senin (14/9/2020).

Rakor ini sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah pusat tanggal 8 September 2020 terkait daerah di Indonesia yang statusnya dari zona resiko sedang menjadi zona resiko tinggi. Dan di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pati menjadi daerah satu – satunya dengan status zona resiko tinggi.

Bupati Pati Haryanto mengatakan sejak muncul informasi tersebut, sebagian masyarakat ada yang bilang bahwa itu hoax dan mengada – ada. Namun, melihat situasi dan kondisi perkembangan persebaran covid – 19 di Kabupaten Pati, data terbaru tersebut benar adanya.

“Sejak saya menangani pandemi covid – 19 dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Septemher 2020 ini, hasil yang kita peroleh dalam penanganan memang ada dalam menangani banyak kasus. Namun banyak juga yang meninggal”, ujarnya saat memberikan arahan.

Bupati menyebut, sebagai antisipasi agar Kabupaten Pati meningkat menjadi zona yang lain, ia mengajak kepada seluruh jajarannya untuk cepat mengambil langkah. Diantaranya dengan melakukan rakor bersama Forkopimda dan instansi terkait, guna melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) maupun regulasi – regulasi yang lain. Semua itu dibutuhkan adanya kekompakan semua pihak.

“Oleh karena itu, saya memohon dukungan kepada anda semua agar penularan Covid – 19 di Pati ini tidak semakin meluas. Kuncinya penanganan ini kita semua tahu dan selalu kita gaungkan yaitu dengan penerapan protokol kesehatan. Semua penanganan ini ada tahapannya. Yang semula saya membuat kebijakan Perbup nomor 49 tahun 2020 setelah mengalami revisi menjadi Perbup nomor 66 tahun 2020”, jelasnya.

Terbaru, lanjut Bupati, pihaknya mengeluarkan dua surat edaran. Yang pertama adalah SE nomor 443.1/2136 Tahun 2020 tentang penerapan jam malam di masa pandemi Covid-19, dan SE kedua nomor 440/2135 Tahun 2020 terkait Gerakan Memakai Masker.

Kedua SE itu, lanjut Haryanto, diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati. (Er)

The post Perbup Direvisi, Dukungan Semua Pihak Diperlukan untuk Tangani Covid – 19 appeared first on Seputar Muria.