DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Lakukan Penertiban Jam Malam

pada Senin, 14 September 2020
  • Berita Online

Seputarmuria.com, PATI –  DPRD Kabupaten Pati mendukung kebijakan Pemkab dalam penerapan penertiban jam malam dalam rangka mencegah mata rantai penyebaran covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPRD Pati Ali Badrudin usai mengadakan Rapat Paripurna.

“Jadi lebih bagus, karena di samping mengurangi perkerumunan, juga menjaga kesehatan. Kalau orang terlalu kurang tidur, sampai malam tidurnya itu juga kesehatannya kurang bagus,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna, Senin (14/9/2020).

Ali berharap agar penertiban yang dilakukan tidak hanya di tempat-tempat umum maupun di warung-warung saja. Akan tetapi, juga menyisir hingga ke tempat karaoke.

“Saya harap pak bupati memerintahkan satpol PP dengan minta bantuan aparat kepolisian, kemudian TNI agar tempat-tempat karaoke juga disesuaikan dengan jam malam tadi,” harapnya.

Sedangkan untuk pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Ali Badrudin menyebut jika pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pemkab Pati.

“(Kami dukung) Semua otoritas (terkait pencegahan covid-19) di Kabupaten Pati. Pak bupati ini tentunya ketika memberikan satu sanksi adalah mempunyai landasan atau payung hukum atau cantolan yang dari atas. Prinsipnya, apa yang menjadi kebijakan pak bupati terkait dengan untuk memutus peredaran covid-19 Kabupaten Pati, seluruh DPRD kabupaten Pati sangat mendukung,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Pati Haryanto, Sabtu (12/9/2020) telah menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan penularan Covid-19. Kedua surat edaran tersebut yakni tentang penerapan jam malam dan gerakan memakai masker.

Adapun surat edaran itu diterbitkan sebagai respons Pemkab Pati atas peningkatan status Kabupaten Pati dari risiko sedang menjadi risiko tinggi penularan Covid-19, yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Pati nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam surat edaran terkait jam malam, dijelaskan bahwa Pemkab Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Pati mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB,” terang Haryanto di Pendopo usai rapat terbatas bersama Forkopimda terkait penanganan covid – 19 beberapa waktu lalu.

Jam malam tersebut, lanjut Bupati, mulai diberlakukan, Senin 14 September ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Haryanto menegaskan, penertiban jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya. Serta masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.

“Selama pemberlakuan jam malam, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggalnya selama jam – jam tersebut,” tegas Bupati. (Er)

The post DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Lakukan Penertiban Jam Malam appeared first on Seputar Muria.