Semarang, Mitrapost.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri yang sudah pailit diharuskan menyerahkan aset-aset, atau jika tidak akan diancam gijzeling atau ditahan atau disandera. Hal itu disampaikan salah satu kurator pengurusan harta pailit kasus itu dalam sidang di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
“Jadi kami selaku kurator sudah mendatangi dan mengirimkan surat untuk memberikan seluruh dokumen KSP Jateng Mandiri, tapi tak kunjung direspon dengan alasan sudah diserahkan ke kuasa hukum, jadi pengurus tidak koperatif. Parahnya lagi setelah pengurus di telepon diangkat, kemudian dijawab sedang tidak sehat tapi langsung dimatikan,” kata salah satu kurator perkara itu, Bing Yusuf, Jumat (29/5/2020) hari ini.
Apabila tetap tidak koperatif, pihaknya, memastikan akan mengajukan gijzeling yang nantinya dimohonkan penetapan kepada hakim pengawas. Namun demikian, pihaknya, tetap lebih dahulu menggunakan pendekatan yang baik yakni dengan mengundang pengurus dan pengawas untuk rapat di kantor tim kurator KSP Jateng Mandiri di jalan Anggrek gang 4 nomor 3 Semarang, pada Sabtu (30/5/2020).
Baca juga : Danmenbanpur 2 Marinir Halal Bihalal Bersama Jajaran Prajurit dan PNS
“Jadi aturan gijzeling itu sudah ada pada Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 95 Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa agenda rapat kreditur pertama pada 1 Juni 2020 dan rapat verifikasi pada 4 Agustus 2020, yang awalnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang akan dipindahkan di aula gedung Pusdik Penerbad jalan Ahmad Yani No 1 Kalibanteng Kulon, Kota Semarang.
“Kami juga sudah menyegel salah satu kantor KSP Jateng Mandiri yang ada di Ruko Gayamsari, karena masuk dalam obyek sita umum sebagaimana pengumuman putusan pailit. Segelnya cuma dalam bentuk pemasangan MMT,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum KSP Jateng Mandiri, HM Asrori, saat dikonfirmasi mengaku tidak menjadi kuasa dalam kasus gugatan Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S. Ia mengatakan hanya menjadi kuasa dalam gugatan perkara momor: 3/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg.
“Saya ndak ikut kuasa kasus yang pailit itu mas, jadi ndak paham komentarnya,”ujarnya singkat. (*)
Baca juga :
Tak Bisa Ukur Arah Kiblat Karena Berawan, Masyarakat Dapat Bertemu Lagi dengan Momen Rashdul Qiblah pada Bulan Juli Mendatang Dukung Swasembada Pangan, Kodim 0718/ Pati Panen Raya Padi Bersama Petani
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta
The post KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling appeared first on Mitrapost.com.