Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan nominal jumlah denda bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker. Keputusan ini akan dikeluarkan setelah pihaknya menandatangi peraturan Bupati yang baru.
“Ini dilakukan karena sampai saat ini, masyarakat tidak mengindahkan sanksi sosial di dalam Perbup nomor 49 tahun 2020. Maka sanksi sosial akan kami tingkatkan dengan sanksi denda”, ungkap Bupati saat ditemui usai menerima bantuan puluhan ribu face shield di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (12/9/2020).
Adapun rencana sanksi denda yang akan ditetapkan bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker ialah Rp 100.000 untuk masyarakat umum, Rp 300.000 untuk ASN / penyelenggara, dan untuk restoran, cafe dan sejenisnya sebesar Rp 1.000.000.
“Sehingga nantinya akan kita tegakkan dengan gerakkan memakai masker serentak selama 14 hari. Dan setelah 14 hari itu akan dilanjutkan kembali. Seluruh ASN akan kami turunkan terjun ke lapangan bersama dengan camat, kades, perangkat”, imbuhnya.
Apabila hal tersebut telah dilakukan, lanjut Bupati, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan, maka mau tidak mau akan dikenakan sanksi denda.
“Kemudian ada juga pemberlakuan jam malam yang berfungsi memberikan batasan masyarakat untuk aktivitas di malam hari. Karena rata – rata aktivitas pemuda pada malam hari itu berkeliaran dan hampir 90% tidak menggunakan masker. Itu nanti udah kena sanksi denda sekaligus diantar pulang ke rumahnya”, tuturnya.
Bupati menegaskan, secara konsep, hal tersebut sudah tahap final. Apabila peraturan tersebut telah ia tandatangani, maka bulan September ini dapat langsung diterapkan.
“Mereka kena sanksi denda apabila mereka terjaring razia. Dan itu nanti prosesnya langsung di lokasi. Ini dilakukan kan karena selama sudah ada Perbup nomor 49 tahun 2020 yang berjalan cukup lama namun tidak diperhatikan. Nanti pasti ada sosialisasinya dahulu sebelum langsung diterapkan. Kita utamakan sanksi sosial dulu. Tapi setidaknya juga ada sanksi denda”, pungkasnya. (Er)
The post Nominal Sanksi Denda Bagi Warga yang Tidak Memakai Masker appeared first on Seputar Muria.