Seputarmuria.com, PATI – Bupati Pati Haryanto mengungkapkan bahwa bagi pasien meninggal positif covid – 19, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian dari pemerintah.
“Saya sudah dapat surat bahwa bagi ahli warisnya nanti akan mendapatkan santunan kematian sebesar 15 juta rupiah”, ungkap Bupati saat diwawancarai usai rapat koordinasi penanganan covid – 19, Kamis (10/9/2020).
Haryanto menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk santunan kematian tersebut berasal dari APBN. Adapun santunan ini berbeda dengan santunan kematian sebesar 1 juta yang selama ini telah disalurkan. Sebab, bantuan 15 juta tersebut memang dikhususkan untuk korban meninggal positif covid – 19.
“Dan santunan yang diberikan tersebut tidak memandang kaya atau miskin. Ahli warisnya nanti yang mendapat”, imbuhnya.
Bupati menyebut bahwa santunan kematian positif covid – 19 ini pengalokasiannya berdasarkan data warga meninggal akibat positif covid – 19 sejak bulan Maret 2020 sampai dengan saat ini.
Selain itu, Bupati Pati Haryanto berencana meningkatkan sanksi sosial menjadi sanksi denda terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi keberjalanan Perbup nomor 49 tahun 2020.
“Akan kita tingkatkan karena ada payung hukumnya yaitu Inpres nomor 6 tahun 2020. Nanti ada sanksi dendanya, namun baru kita rumuskan dalam waktu dekat. Kemudian semua ASN akan kita sebar ke desa – desa bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, kades dan perangkat untuk melakukan gerakan memakai masker oleh masyarakat”, imbuhnya.
Upaya ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Satgas Penanganan COVID-19 tanggal 8 September 2020 yang menyebutkan bahwa ada sebanyak 28 kabupaten dan kota di Indonesia yang berubah dari zona risiko sedang menjadi resiko tinggi penularan virus corona.
Dari 28 kabupaten dan kota tersebut, Kabupaten Pati ditetapkan menjadi salah satu daerah dengan resiko tinggi penularan corona.
“Juga rencananya, gerakan memakai masker serentak ini akan dilakukan selama 14 hari. Semoga ini menjadi salah satu upaya memutus mata rantai covid – 19 di Kabipaten Pati. Yang ketiga, akan diberlakukan penertiban jam malam, entah mulai jam 22.00 atau jam 22.30”, ujarnya.
Pemberlakuan jam malam tersebut ditargetkan pada anak muda yang berkeliaran tidak jelas dan tidak memakai masker seperti yang selama ini telah dilakukan. Sebab, anak muda juga dikhawatirkan dapat menularkan covid – 19. (Er)
The post Keluarga Korban Meninggal Positif Covid – 19 Dapat Santunan 15 Juta appeared first on Seputar Muria.