WARTAPHOTO.NET, PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tiga desa yang ada di Kecamatan Sukolilo. Adapun desa yang menjadi sasarannya ialah Desa Kedungwinong, Desa Wegil, dan Desa Prawoto.
Pada sidak yang dilakukan pada Kamis (10/9/2020), Komisi A mendapati seorang kepala desa yang tidak berada di kantor desa.
“(Dari ke tiga desa) Yang kami sayangakan cuma satu desa di Wegil tadi, kepala desanya nggak ada, sekretarisn desa nggak ada, bahkan saya dapat informasi kalau kepala desa Wegil jarang di balai desa. Ini kan kita sayangkan,” Jelas Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, usai melakukan sidak.
Bambang menyebut jika pihaknya sering melakukan sidak untuk memantau pemerintahan desa.
“Kalau memang ada yang nggak benar, kan kita luruskan,” tambah dia.
Bambang Susilo juga berharap agar kepala desa tetap berada di kantor desa saat jam kerja. Kecuali, ada halangan yang sangat mendesak.
“Kami minta tidak seperti itu (meninggalkan kantor desa). Walaupun misalnya jabatannya sudah mau habis tetap tanggungjawabnya diselesaikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan masa jabatan. Kalau tidak ada urusan yang sangat urgen, kan mestinya kepala desa harus ada di balai desa. Kecuali urusan-urusan urgen atau urusan dinas,” tegas dia.
Kerkait temuan adanya kepala desa yamg tidak berada di kantor saat jam kerja, pihaknya akan melakukan koordiasi dengan para anggotanya.
“Sementara yang kami datangi lebih dari 50 persen desa di seluruh kabupaten itu jarang yang kepala desanya nggak ada. Kalau jam kantor sepanjang tidak ada urusan dinas biasanya kepala desanya ada. Yang kami temui baru kali ini (di Wegil). Ini menjadi catatan kami. Suatu hari kita akan kita panggil camat setempat untuk menertibkan itu,” tandas dia.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen