Babak Baru Kasus Pengancaman Kades di Pati, PASOPATI Tunjuk Kuasa Hukum

pada Kamis, 10 September 2020
  • Berita Online

Babak Baru Kasus Pengancaman Kades di Pati, PASOPATI Tunjuk Kuasa Hukum

PATI, PATINEWS.COM

Pati – Kilaspersada.com, Paguyuban solidaritas kepala desa dan perangkat desa kabupaten Pati (Pasopati) gelar jumpa pers di Sekretariat Pasopati terkait pengancaman pembunuhan kades Tlogorejo Kecamatan winong dari seorang oknum yang yang mengaku LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Jubir Pasopati, Nabiyanto, SH., Saat konferensi pers mengecam keras terkait pengancaman pembunuhan yang Menimpa saudara kita kades Tlogorejo Lasman.

“Kita ikuti alur hukum yang berjalan, kita dukung penuh proses penegak hukum polres Pati. Hormati, saya yakin Polres Pati profesional dalam menindak lanjuti kasus ini,” tegas Nabiyanto.

Ini kedua kalinya kita jumpa pers, Dalam pengawalan kasus ini, hari ini kami kuasakan penuh kepada lawyer muda Izzudin Arsalan, SH., dari Mangkunegara Law Firm.

Kemarin, Rabu, 9 September 2020 penanda tanganan surat kuasa hukum, jadi kasus yang Menimpa saudara Lasman, sudah sepenuhnya kita kuasakan kepada mereka, terang Nabi.

Ketua Pasopati Dwi Toto HP mengatakan bahwa seorang oknum yang mengaku anggota LSM tersebut mengancam pembunuhan dengan cara yang sadis pada (26/08) kepada Lasman kades Tlogorejo.

Untuk itu kami sebagai kuasa hukum Lasman, akan menyiapkan produk hukum untuk menjerat terduga hingga proses akhir hukum.

“Terduga pelaku yang berinisial (H) ini mengaku LSM GJL, maka kami akan cek semua legalitas lembaganya. Dan apabila legalitas lembaga tidak terdaftar maka kamu akan junctokan dengan pasal 228 KUHP tentang jabatan palsu,” ujar Izzudin saat selesai jumpa pers di Sekretariat Pasopati.

“Selain itu, karena oknum tersebut pengancamannya lewat elektronik Platform watshap dan video call maka kami akan jebloskan dengan tindak pidana melalui UU ITE pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU 19/2016, yang ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda 750 juta rupiah,” jelasnya.

“Kami sebagai Kuasa Hukum, akan selalu mengawal proses ini sampai selesai, dan harapan saya untuk terduga pelaku cepat di tetapkan sebagai tersangka dan semoga cepat di lakukan penahanan, agar pelaku mempunyai efek jera dan menyadari bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang salah,” tegas Izzudin.

(Red/As)

Baca artikel lengkap Babak Baru Kasus Pengancaman Kades di Pati, PASOPATI Tunjuk Kuasa Hukum