Seputarmuria.com, PATI – Puluhan kepala desa berkumpul di Sekretariat Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati), Rabu (9/9/2020).
Adapun alasan berkumpulnya Pasopati ini dalam rangka menggelar jumpa pers untuk menyatakan keseriusan mereka mengawal proses hukum kasus ancaman pembunuhan yang dialami Lasman, Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Winong.
Sebagaimana yang telah diwartakan sebelumnya, pada 26 Agustus lalu, Lasman mendapat sebuah ancaman pembunuhan dari seseorang berinisial HP.
HP mengaku bahwa dirinya merupakan orang dekat Riyanta, tokoh advokat yang juga merupakan Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL).
Dalam kegiatan tersebuti, juga dilakukan penandatanganan pemberian surat kuasa khusus oleh Lasman kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk Pasopati. Penandatanganan ini adalah bukti keseriusan Pasopati untuk membawa kasus pengancaman tersebut ke ranah hukum.
Nantinya, proses hukum akan ditindak lanjuti oleh kuasa hukum Lasman, yakni Izzudin Arsalan dan Muhammad Rosidi dari Mangkunegara Law Firm.
“Klien kami, Bapak Lasman, menunjuk kami untuk menangani dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh HP. Pak Lasman menggunakan hak konstitusionalnya melapor ke Polres Pati dan kami kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pak Lasman akan mengawal kasus ini sampai selesai,” jelas Izzudin.
Pihaknya berharap pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dengan demikian, efek jera akan timbul dan pelaku akan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah.
Terkait perkembangan proses hukum, lanjut Izzudin, Lasman sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres dan akan dimintai saksi serta bukti-bukti tambahan.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 29 Juncto 45 b UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta,” tegasnya.
Ia menegaskan, dengan mengakunya pelaku sebagai oknum LSM dan jurnalis, maka pihaknya akan mengecek legalitas yang bersangkutan di Kesbangpol.
“Apabila pelaku tidak punya legalitas, maka akan kami junctokan juga dengan pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu,” tegas Izzudin.
Sementara, Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Winong, Lasman, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp dan telepon.
“Awalnya dia WA saya, berniat kenalan dan bertemu. Karena saya banyak pekerjaan, saya lambat membalas. Akhirnya dia langsung telepon dan marah-marah. Ancamannya mau membacok, mau memotong leher saya,” ungkap dia.
Lasman mengaku mengenali pelaku dan sebelumnya sama sekali belum pernah berinteraksi dengan pelaku.
“(Terkait pengancaman ini) saya sudah lapor polisi. Bukti-bukti sudah saya serahkan semua,” tandas dia.
Sementara, Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta mengatakan, HP bukanlah anggotanya. Dalam rekaman pun sebetulnya HP tidak menyebut sebagai anggota GJL. Dia hanya mengaku orang nomor satu Riyanta.
“Apakah yang dimaksud Riyanta saya atau yang lain, saya tidak paham. Yang jelas, GJL itu visi sosial untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam segala segi, baik ekonomi, politik, sosial, maupun hukum. Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani satu pun KTA (Kartu Tanda Anggota) GJL. Sejak awal memang GJL tidak mengeluarkan KTA,” papar dia ketika diwawancarai di Resto Omah Cabe Pati, Kamis (3/9/2020) lalu.
Riyanta mengatakan, dirinya sendirilah yang mendorong Pasopati untuk melapor ke polisi. Sebab, apa yang dilakukan HP menurutnya tidak pantas dan bernada mengancam. Bahkan, menurutnya, anggota GJL sendiri ada yang pernah mendapat ancaman dari HP.
“Prinsip GJL menjadikan hukum sebagai panglima. Kalau yang dilakukan HP sudah memenuhi unsur pidana, monggo salurkan saja, biar negara yang jadi juri. Kalau salah diputus secara pidana. Kalau mau damai juga monggo,” kata dia.
Untuk diketahui, HP memiliki foto bersama Riyanta. Namun, Riyanta mengatakan, dia tidak tahu-menahu mengenai siapa sosok HP. Hanya saja, ia mengaku memang pernah berfoto bersama HP.
“Saya bertemu dia satu kali, ketika saya mendampingi kasus perkelahian antarkampung di Pucakwangi. Kalau ada foto bersama saya di pengadilan, biasa, mungkin dia lihat ada lawyer lalu spontan ingin foto bareng. Mungkin di situ. Yang jelas GJL bukan gerakan untuk menakut-nakuti dan memeras. Apa yang dilakukan HP bukanlah ajaran GJL,” pungkasnya. (Er)
The post Pasopati Tegaskan Bawa ke Ranah Hukum Kasus Ancaman Pembunuhan Kades appeared first on Seputar Muria.