Ketimbang Sanksi Denda, Pemkab Pati Lebih Pilih Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Perbup

pada Selasa, 08 September 2020
  • Berita Online

SUKOLILO, PATINEWS.COM

Sanksi sosial rupanya lebih dipilih Pemkab ketimbang penerapan denda untuk para pelanggar Perbup Tatanan Normal Baru (New Normal).

“Regulasi ini tidak ada sanksi denda, tujuannya tentu agar masyarakat tidak merasa tambah berat, sehingga kami hanya menggunakan sanksi sosial yang sudah ada,” ungkap Bupati Pati Haryanto saat memberikan arahan di acara Sosialisasi Perbup No 49 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru di Aula Kantor Kecamatan Sukolilo, Pati, Jateng.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama disusunnya regulasi terkait tatanan normal baru tersebut adalah untuk membatasi aktivitas di masa pandemi Covid-19.

“Jadi, kita bersama-sama membuat regulasi itu bukan melarang tetapi membatasi aktivitas warga melalui kerjasama dengan Kades,” sambung Bupati.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Kabag Kesra Setda Pati, serta Forkompimcam Sukolilo dan para Kepala Desa setempat tersebut Bupati menjelaskan bahwa kebijakan dalam Perbup digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat agar terhindar dari Virus Corona dan untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Langkahnya misalnya dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Lalu dianjurkan pula untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas,” ungkap Haryanto.

Lebih lanjut, Haryanto juga menegaskan bahwa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mencegah serta mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, serta untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di daerah Pati.

Bupati pun memaparkan, bahwa penanganan Covid-19 itu sudah dilaksanakan sejak bulan Maret sampai dengan sekarang.

“Tetapi, masyarakat semakin lama semakin jenuh dan menyepelekan. Tanpa disadari, akhirnya memunculkan banyak kasus yang terjadi dan memunculkan banyak kluster-kluster baru. Sehingga, Perbup ini diregulasikan agar memutus mata rantai virus ini,” tandas Haryanto.

(pn/ prk)

Baca artikel lengkap Ketimbang Sanksi Denda, Pemkab Pati Lebih Pilih Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Perbup