WARTAPHOTO.net.WINONG – Sebuah rumah milik Jumiatun (60) yang berada di Dukuh Prapak RT 6 RW 1, Desa Pagendisan, Kecamatan Winong, terbakar, Senin (7/9/2020). Rumah berbentuk dua bangunan limasan berukuran 10 x 12 meter itu terbakar sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa, menjelaskan jika awal mula kejadian itu diketahui oleh seorang warga setempat bernama Parbin (60), yang melihat rumah bagian depan sudah terbakar. Selanjutnya ia memberitahukan kejadian kebakaran itu kepada warga sekitar melalui pengeras suara masjid.
“Kemudian warga warga sekitar berdatangan membantu memadamkan api dengan alat seadanya,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan, ketika berupaya memadamkan api warga juga dibantu oleh anggota TNI-Polri dan Satpol PP. Namun, api yang membesar, sehingga meluluh lantakkan rumah berikut isinya.
Sekira pukul 09.30, empat unit mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi kejadian. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekira pukul 10.20. WIB
Hadi menyebut, menurut cucu korban, pada saat terjadi kebakaran rumah dalam keadaan kosong. Sebab, korban sedang berada di sawah.
Akibat peristiwa ini, kata Hadi, Jumiatun selaku pemilik rumah mengalami kerugian material senilai kurang-lebih Rp 300 juta. Jumlah tersebut termasuk 25 sak padi senilai Rp 6,5 juta, perhiasan emas senilai Rp 25 juta, dan tiga ekor kambing senilai Rp 6 juta.
“Kebakaran rumah tersebut diduga diakibatkan korsleting arus listrik,” tandasnya.
Reporter: Putra
Editor: Revan Zaen