Mahasiswa Swasta Tak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu dari Pemerintah

pada Senin, 07 September 2020
  • Berita Online

Mitrapost.com – Bantuan paket data sebesar Rp150 ribu per bulan yang direncanakan pemerintah akan diberikan kepada peserta didik rupanya tidak menjangkau ke mahasiswa di peguruan tinggi swasta.

Sebelumnya rencana pemberian tambahan pulsa gratis bagi mahasiswa telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan ini hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.

“(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ,” kata Rahayu pada Minggu (6/9/2020).

Meski begitu, tidak semua mahasiswa negeri akan dapat bantuan tersebut. Satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat akan mengusulkan penerima yang berhak mendapat bantuan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA), nantinya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

Baca juga: Tunjang WFH, Pegawai Pelat Merat Dapat Jatah Pulsa 200 Ribu per Bulan

Jumlah besaran pulsa yang diberikan juga tidak akan sama, tergantung masing-masing kebutuhan yang dilihat dari seberapa lama dan seberapa sering acara berlangsung.

“Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan,” ujarnya.

Proses pencairan pulsa ini sudah berlangsung dari KPA hingga 31 Desember 2020 mendatang. Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel.

“Dalam hal (ini) dia akan beririsan. Kalau dia sudah dapat di sana, ya dia nggak dapat di sini. Itu bisa disortir karena kan KPA-nya sama,” tandasnya. (fp)

Baca juga: 

Nadiem: Dana BOS Bisa Digunakan untuk Pulsa dan Tablet Guru dan Siswa Madrasah Tak Dapat Internet Gratis, Dewan Pati Usul Dirikan Pojok Wi-fi di Setiap Desa Total 117 Ribu Siswa dan Guru di Pati Terima Kuota Internet Gratis, PAUD dan Madrasah Tak Dapat

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Mohon Maaf! Mahasiswa Swasta Nggak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu‘

var starter = new SktbuilderStarter({"mode": "prod", "skip":["jquery","underscore","backbone"],"sktbuilderUrl": "https://mitrapost.com/wp-content/plugins/skt-builder/sktbuilder/", "driver": new SktbuilderWordpressDriver({"ajaxUrl": "https://mitrapost.com/wp-admin/admin-ajax.php", "iframeUrl": "https://mitrapost.com/2020/09/07/mahasiswa-swasta-tak-dapat-bantuan-pulsa-rp-150-ribu-dari-pemerintah/?sktbuilder=true", "pageId": 43419, "pages": [], "page": "Mahasiswa Swasta Tak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu dari Pemerintah" }) });

The post Mahasiswa Swasta Tak Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu dari Pemerintah appeared first on Mitrapost.com.