Foto: Meterai Rp6.000 akan dihapus
Mitrapost.com – Rancangan Undang-undang (UU) tentang Bea Meterai saat ini sedang digodok pemerintah bersama DPR. Jika disetujui, meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar.
Dalam RUU Bea Meterai Pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca juga: Jadi Satu Tarif, Meterai Rp.3000 dan Rp.6000 Akan Dihapus
Jenis dokumen yang menggunakan meterai Rp10.000Pasal 3 ayat 2 menuliskan dokumen yang bersifat perdata tersebut, adalah surat perjanjian, akta notaris beserta salinan dan kutipannya, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan, dan surat berharga dengan nama dan dalam bentuk lainnya.
Selain itu, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang dan salinan risalah lelang. Lalu, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta dengan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi.
Nantinya, setiap dokumen akan dikenakan satu kali bea meterai. Untuk tarifnya sendiri akan dievaluasi secara berkala.
TarifTarif bea meterai yang sebesar Rp10 ribu per lembar bisa naik dan turun bergantung situasi ekonomi nasional dan tingkat pendapatan masyarakat
Sementara, Pasal 6 ayat 3 menyebutkan beberapa dokumen dapat dikenakan bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan. Namun, hal itu harus dikonsultasikan dengan DPR.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Listrik, Target Pajak Penerangan Jalan Pati Dikurangi Jadi Rp 41,3 Miliar
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tarif baru bea meterai itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dengan demikian, tarif baru tersebut tak langsung berlaku setelah RUU disahkan menjadi UU.
“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Sri Mulyani.
Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.
“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” pungkas Sri Mulyani. (fp)
Baca juga:
Maksimalkan PAD Pati, BPKAD Pasang Alat Monitoring Pajak Daerah Hasil UEFA Nations Legue : Spanyol vs Jerman 1-1 Penampilan Memukau dari Alpasis Band, Grup WBP Lapas Semarang
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul ‘Rincian Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp10 Ribu‘
var starter = new SktbuilderStarter({"mode": "prod", "skip":["jquery","underscore","backbone"],"sktbuilderUrl": "https://mitrapost.com/wp-content/plugins/skt-builder/sktbuilder/", "driver": new SktbuilderWordpressDriver({"ajaxUrl": "https://mitrapost.com/wp-admin/admin-ajax.php", "iframeUrl": "https://mitrapost.com/2020/09/04/berikut-jenis-jenis-dokumen-yang-dipungut-bea-meterai-rp10-000/?sktbuilder=true", "pageId": 42523, "pages": [], "page": "Berikut Jenis-jenis Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp10.000" }) });The post Berikut Jenis-jenis Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp10.000 appeared first on Mitrapost.com.