Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Pengedar Sabu di Semarang Tertangkap

pada Kamis, 03 September 2020
  • Berita Online

Foto: Kapolres Semarang  AKBP Gatot Hendro Hartono dalam jumpa persnya, Rabu (2/9/2020) petang.

Semarang, Mitrapost.com – Pengedaran narkoba masih marak ditemukan, bahkan para pengedar semakin memutar akal untuk bisa bertransaksi dengan aman.

Seperti diungkap dalam gelar kasus di Mapolres Semarang pada Rabu (2/9/2020), Sat Narkoba Polres Semarang menangkap dua tersangka peredaran narkoba yang menyembunyikan paket sabu di dalam tanah.

“Kedua tersangka peredaran narkoba jenis sabu ini diringkus setelah kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam tanah di beberapa titik tanam,” ungkap Kapolres Semarang  AKBP Gatot Hendro Hartono dalam jumpa persnya, Rabu (2/9/2020) petang.

Kedua tersangka adalah Tomi Setyawan alias Tompel dan Sidik Kriswidtya alias Ciwok di tangkap di tempat terpisah.

Baca juga: Terciduk Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, Pemuda Ini Dibekuk Petugas

Menurut AKBP Gatot, tersangka Tomi di tangkap di kosnya di kawasan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga setelah petugas membekuk Bagus yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Tomi.

“Kedua Tersangka menggunakan modus dengan menyembunyikan di dalam tanah atau menanam agar tidak di ketahui oleh orang lain,” tandas Kapolres.

Tersangka Sidik Kriswidya yang merupakan warga Kranggan kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, mengaku mendapatkan barang tersebut dari Boneng yang kini menjadi DPO petugas.

“Dari keterangan para tersangka, tiga tempat yang menjadi tempat persembunyian sabu pertama di Dukuh Candi, Ampel Boyolali di temukan 1 bungkus sabu, kedua di Dusun Tawangsari, Desa Patungan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang dengan barang bukti satu bungkus sabu, dan tempat ketiga di dusun Sendang Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang juga ditemukan 1 bungkus sabu,” papar Gatot.

Sedangkan dari tangan tersangka Sidik, kata AKBP Gatot, petugas mendapatkan barang bukti sabu di tiga tempat yang pertama di sembunyikan di bawah tiang  rambu-rambu kereta api di kawasan Tambak Boyo Ambarawa, kemudian di temukan 3 paket di Kupang Lor dan 1 paket yang di temukan di buk pot tanaman depan gang di Pandean, Kelurahan Lodoyong Ambarawa.

Salah satu tersangka Tomi, ia mendapatkan upah sebesar 75 ribu per titik. Sementara itu, tersangka Sidik mengakui dijanjikan upah 500 ribu untuk menanam sabu. (fp)

Baca juga: 

Apes, Kurir Sabu di Temanggung Ditangkap Sebelum Transaksi Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal untuk Kontrol Pengedaran Narkotika Jika Hidupmu Merasa Terjerat, Ingatlah Bahwa Kamu Sedang Diperkuat

 

Artikel ini telah tayang di Rmoljateng.com dengan judul ‘Sembunyikan Dalam Tanah, Modus Baru Pengedar Sabu Di Kabupaten Semarang‘

var starter = new SktbuilderStarter({"mode": "prod", "skip":["jquery","underscore","backbone"],"sktbuilderUrl": "https://mitrapost.com/wp-content/plugins/skt-builder/sktbuilder/", "driver": new SktbuilderWordpressDriver({"ajaxUrl": "https://mitrapost.com/wp-admin/admin-ajax.php", "iframeUrl": "https://mitrapost.com/2020/09/03/sembunyikan-sabu-di-dalam-tanah-pengedar-sabu-di-semarang-tertangkap/?sktbuilder=true", "pageId": 42138, "pages": [], "page": "Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Pengedar Sabu di Semarang Tertangkap" }) });

The post Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Pengedar Sabu di Semarang Tertangkap appeared first on Mitrapost.com.