Jakarta, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah harus memastikan Bapaslon Kepala Daerah dalam Pilkada 2020 terbebas dari Covid-19. Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
“Kalau kemudian tes swab-nya itu dinyatakan positif maka paslon ini tidak diperkenankan hadir di dalam proses pendaftaran,” kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).
Bagi Bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19, dilarang untuk menghadiri pendaftaran namun tetap dapat diterima dan proses pemeriksaan berkas pendaftarannya dilakukan KPU melalui teknologi informasi. Setelah proses pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan memberikan surat pengantar kesehatan ke bapaslon.
Untuk verifikasi pemeriksaan kesehatannya, akan dilakukan setelah ia dinyatakan negatif Covid-19.
“Kalau negatif Covid maka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pemenuhan syarat calon, sehat jasmani dan rohani,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam kesempatan yang sama. “Tapi kalo kemudian diindikasikan hasil swab calon ini positif Covid, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda,” tuturnya.
Baca juga : Anggota Tidak Hadir, KPU Pati Gunakan Vidcall Untuk Verifikasi Faktual
Hasyim mengatakan, jika pemeriksaan kesehatan bapaslon tertunda, tahapan penetapan paslon juga berpotensi menjadi mundur. Dimungkinkan pula pengundian nomor urut paslon yang positif menjadi tertunda. Tak hanya itu, hal ini juga bisa berpengaruh pada perbedaan masa kampanye antara paslon yang positif Covid-19 dengan yang negatif.
“Maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. Itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid,” kata Hasyim.
Pelaksanaan Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020. Sementara, penetapan paslon bakal dilakukan pada 23 September. (FT)
Baca juga :
Hasil Swab Keluarga Novel Baswedan Keluar, 4 Anak Positif Covid-19 KPU Rembang Tambah 208 TPS di Pilkada Mendatang KPU Pati Lakukan COKLIT di Lokalisasi Lorong Indah PatiJangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?“
var starter = new SktbuilderStarter({"mode": "prod", "skip":["jquery","underscore","backbone"],"sktbuilderUrl": "https://mitrapost.com/wp-content/plugins/skt-builder/sktbuilder/", "driver": new SktbuilderWordpressDriver({"ajaxUrl": "https://mitrapost.com/wp-admin/admin-ajax.php", "iframeUrl": "https://mitrapost.com/2020/09/02/bapaslon-kepala-daerah-pilkada-2020-harus-terbebas-dari-covid-19/?sktbuilder=true", "pageId": 42046, "pages": [], "page": "Bapaslon Kepala Daerah Pilkada 2020 Harus Terbebas dari Covid-19" }) });The post Bapaslon Kepala Daerah Pilkada 2020 Harus Terbebas dari Covid-19 appeared first on Mitrapost.com.