WARTAPHOTO.NET, PATI- Seluruh pelaku pembacok dalam bentrokan pemuda di Jalan Raya Pati – Gabus, tepat di dekat Gardu Induk PLN pada hari Minggu (16/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB lalu, kini dibekuk Polres Pati.
Dalam bentrokan maut itu, mengakibatkan Satriya Nugroho (20) warga Pati Lor tewas. Sementara, dua orang teman Satriya, yakni Tri Candra Purnama (19) warga Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri. Sedangkan Muhammad Ajis Sulistiawan (22) warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, mengalami luka bacok di bagian punggung dan pantat.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, dalam konferensi pers di Mopolres Pati (2/9/2020) siang, mengatakan bahwa ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan satu nyawa melayang itu.
“Tujuh di antaranya masih di bawah umur. Hanya satu yang berusia dewasa,” jelas Kapolres.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat Menunjukkan Barang Bukti saat Konferensi Pers (2/9/2020)Dari ke tujuh tersangka itu, polisi berhasil membekuknya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Namun, tersangka berinisial EG sempat melarikan diri ke Malang, Jawa Timur dan bersembunyi selama lima hari sebelum berhasil ditangkap.
Menurut AKBP Arie Prasetya Syafaat, mereka hanya sekelompok kecil pemuda yang berusia tanggung. “Jadi bukan geng motor atau semacamnya,” jelas dia.
Adapun kronologi kejadian itu, Kapolres Pati menjelaskan jika awal mulanya kelompok pelaku mengendarai sepeda motor secara beriringan dari arah Gabus menuju Pati. Namun, tiba-tiba kelompok korban mengadang mereka. Sehingga kelompok pelaku yang membawa senjata tajam menyerang kelompok korban. Dalam bentrokan itu, anggota dari kelompok korban juga ada yang membawa senjata tajam.
Pada peristiwa itulah Satriya tewas setelah dibacok oleh seorang pelaku berinisial JG.
“Ketika peristiwa terjadi, kedua kelompok sama-sama di bawah pengaruh minuman keras. Mereka dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan pelaku dibawah umur pada khusus tersebut, Polres Pati akan menyerahkannya pada kejaksaan. Sementara atas perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Reporter : Putra Editor : Revan Zaen